Asosiasi Emiten Memuat Keterangan Tentang Inisiatif OJK untuk Mengubah Batas Minimum Free Float Menjadi 10 Persen

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang mengevaluasi untuk meningkatkan batas persentase saham yang harus diserap publik, atau free float, saat penawaran umum perdana (IPO) dari 7,5% menjadi 10%. Informasi dari OJK menunjukkan bahwa dari 907 emiten yang terdaftar, ada 47 perusahaan yang belum mematuhi syarat free float saat ini.

Gilman P. Nugraha, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), menegaskan bahwa perubahan ini memerlukan analisis yang lebih mendalam. Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap emiten yang mungkin tidak mampu memenuhi syarat jika batas free float diturunkan.

“Kita harus mempertimbangkan dampak dan solusi untuk emiten yang mungkin tidak bisa memenuhi syarat free float jika batasnya diubah,” kata Gilman kepada wartawan di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (23/9/2025).

AEI sedang melakukan diskusi internal terkait rencana peningkatan batas free float ini. Gilman menunggu rencana public hiring dari OJK untuk membahas ketentuan baru lebih lanjut.

“Jika kita membuat peraturan baru, pasti ada mekanisme FGD, public hearing, dan sebagainya. Jadi, ini masih dalam proses. Kita tunggu kelanjutan perkembangannya,” ujarnya.

Gilman menyatakan bahwa pasar modal Indonesia memiliki batas free float paling rendah di kawasan Asia. Oleh karena itu, ia menyampaikan bahwa ada kebutuhan untuk meninjau kembali batas free float agar likuiditas pasar dapat meningkat.

Keputusan untuk menaikkan batas free float juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor global. Gilman menambahkan bahwa investor besar lebih nyaman dengan pasar yang memiliki likuiditas tinggi, karena mereka melibatkan investasi dalam volume besar.

“Investor global lebih nyaman jika likuiditas pasar besar. Mereka memerlukan kapasitas investasi yang besar. Jadi, saat mereka masuk ke saham tertentu, mereka harus bisa masuk dan keluar dengan mudah. Pasar dengan likuiditas kecil akan menghambat mobilitas investasi,” tutup Gilman.

Sebelumnya, Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa saat ini, 907 emiten telah memenuhi syarat free float 7,5%, sementara 47 lainnya belum. Dia menambahkan bahwa jika batasnya dinaikkan menjadi 10%, hanya 764 emiten yang akan memenuhi syarat.

Nilai free float saat ini mencapai Rp 13,42 triliun, dan jika batas diubah menjadi 10%, pasar modal harus menyerap Rp 36,64 triliun.

“Kita harus membahas Naomi mereka harus diserap oleh pasar jika free float dinaikkan ke 10%, yang berjumlah Rp 36,64 triliun,” kata Inarno dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI, dikutip dari YouTube TV Parlemen, Kamis (18/9/2025).

Meningkatkan batas free float bisa memberikan dampak positif bagi likuiditas pasar modal dan menarik investor global. Namun, perubahan ini juga harus disertai dengan penyesuaian dari emiten yang mungkin belum memenuhi syarat baru. Investor dan emiten perlu siap menghadapi perubahan ini agar pasar modal tetap stabil dan berdaya saing.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan