Anggito Mengembalikan Jabatan Wakil Menteri Keuangan ke Presiden

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Anggito Abimanyu telah resmi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk periode 2025-2030. Ia mengungkapkan komitmennya untuk tidak menjabat secara bersamaan di dua posisi. “Karena dasarnya jabatan tidak boleh berganda, maka saya akan mengembalikan mandat jabatan Wakil Menteri Keuangan kepada Presiden,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (23/9/2025).

Anggito telah menandatangani perjanjian yang mengikat dirinya untuk tidak menjabat dua jabatan sekaligus. Dokumen tersebut mengikatnya bahwa jika terpilih sebagai Ketua LPS, ia akan segera mengosongkan posisi sebagai Wakil Menteri Keuangan. Saat ini, ia masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) resmi tentang penempatan jabatan tersebut.

Menurut Anggito, posisi strategis dan jabatan negara memerlukan konsistensi tanpa konflik kepentingan. “Saya sadar sejak awal bahwa jabatan ini tidak boleh berganda. Oleh karena itu, saya sudah menandatangani perjanjian bahwa jika terpilih sebagai Ketua LPS, saya langsung tidak lagi menjabat sebagai Wakil Menteri. Namun, Keppres belum dikeluarkan,” terangnya.

Ketika ditanya tentang penggantinya di Kementerian Keuangan, Anggito belum memiliki informasi pasti. Ia hanya diberi tugas untuk menjadi salah satu kandidat Ketua LPS.

Ia juga mengekspresikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas kepercayaan yang diberikan. Dengan kehadirannya, kolaborasi di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menjadi lebih efektif. Anggito menambahkan bahwa kolaborasi dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin harmonis.

“Dalam kerangka KSSK, kami sudah bekerja sama dengan baik. Dengan adanya saya, Pak Purbaya (Menkeu), Pak Perry Warjiyo (Gubernur BI), dan Pak Mahendra, kita sudah saling mengenal lama, sehingga tidak ada masalah secara pribadi. Secara institusi, kita semakin kuat,” katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS periode 2025-2030. Persetujuan ini didasarkan pada laporan dari Komisi XI terkait hasil uji kelayakan dan uji kewajaran (fit and proper test) yang dilakukan Senin (22/9) malam.

“Apakah laporan Komisi XI DPR RI tentang hasil uji kelayakan fit and proper test calon anggota Dewan Komisioner LPS dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I, Selasa (23/9/2025). “Setujuuuu,” seru anggota-anggotanya, diikuti dengan ketukan palu dari Puan.

Perubahan jabatan Anggito Abimanyu menjadi Ketua LPS menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan stabilitas dan akuntabilitas lembaga keuangan. Dengan pengalaman dan sinergi tim yang solid, harapan besar terwujud dalam mendukung stabilitas ekonomi nasional. Kesepakatan ini juga mengukuhkan integritas dan transparansi dalam pengelolaan sistem keuangan. Perubahan yang terjadi tidak hanya berdampak pada struktur kepemimpinan, tetapi juga memberikan sinyal positif tentang ketatnya regulasi dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan