Sitaan 18,2 Juta Batang Rokok Ilegal Berjumlah Rp 27,1 Miliar di Malang

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Bea Cukai Malang berhasil menyita 18,2 juta batang rokok ilegal di wilayah Malang Raya, dengan nilai total yang mencapai puluhan miliar rupiah. Menurut Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Pitoyo Pribadi, jumlah tersebut berasal dari 76 SBP (Surat Bukti Penyitaan), dan satu SBP bisa saja mencakup lebih dari satu penindakan. Data ini diambil dari liputan detikJatim pada Senin, 22 September 2025.

Selama periode Januari hingga September 2025, pihak Bea Cukai telah menyita 18.268.128 batang rokok ilegal, dengan nilai barang yang disita mencapai Rp 27,1 miliar. Pitoyo menjelaskan bahwa dari nilai tersebut, potensi kerugian negara akibat hasil tembakau sendiri sudah mencapai Rp 13,6 miliar.

Ditemukan bahwa rokok ilegal yang beredar di wilayah Malang Raya tidak diproduksi secara lokal, melainkan berasal dari luar daerah. Ini menunjukkan bahwa Malang Raya menjadi salah satu jalur perlintasan utama untuk distribusi rokok ilegal.

Dari informasi ini, terlihat betapa seriusnya masalah rokok ilegal di Malang Raya, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat. Keberhasilan penyitaan ini menunjukkan upaya pengawasan yang terus dilaksanakan oleh Bea Cukai untuk memerangi perdagangan rokok ilegal.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan