Penangkapan 8 Anggota Sindikat Perdagangan Bayi Berusia 3 Hari di Medan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polda Sumut berhasil mengungkap aktivitas gelap penjualan bayi di wilayah Medan. Tindak pidana ini melibatkan delapan orang, dengan tujuh di antaranya berjenis kelamin wanita. Kejadian itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kecamatan Medan Baru, pada Rabu (17/9/2025). Nama pelaku yang ditangkap antara lain PT, JS, MBS, AM, SR, MS, BDS, dan SSE.

Menurut AKBP Siti Rohani Tampubolon dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, bayi yang dijual berusia hanya tiga hari. Semua tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus perdagangan anak atau orang. Informasi ini disampaikan melalui detikSumut pada Senin (22/9/2024).

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perhatian masyarakat terhadap tindak pidana yang melanggar hak asasi manusia, terutama terhadap anak-anak yang rentan. Kejadian seperti ini mengingatkan kita untuk lebih mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Duka dan kerugian yang ditimbulkan oleh perdagangan manusia harus menjadi peringatan bagi semua pihak untuk berperan aktif dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan aman.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan