Konsep manajemen talenta yang digunakan Pemkot Tasikmalaya rentan digugat

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Penerapan strategi pengelolaan sumber daya manusia dalam penyertaan jabatan penting bagi aparatur sipil negara dalam lingkup Pemerintah Tasikmalaya menjadi perhatian para ahli keilmuan.

Ketidaktransparansi dan ketiadaan standar penilaian yang jelas dapat merusak prinsip pemilihan berdasarkan keunggulan yang selama ini dikampanyekan.

Syarip Hidayat, dosen di Universitas Pendidikan Indonesia cabang Tasikmalaya dan peneliti kebijakan publik setempat, menganggap konsep manajemen talenta memberi harapan pada pengembangan birokrasi yang lebih fleksibel.

Namun, tanpa kelengkapan hal tersebut dapat justru menjadi alasan untuk menghindari proses seleksi yang terbuka sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan.

“Permen PAN-RB No. 15/2019 sudah menegaskan bahwa posisi kepemimpinan tinggi harus diisi melalui mekanisme yang kompetitif dan transparan. Jika manajemen talenta diterapkan tanpa patokan yang ketat, praktik favoritisme bisa terjadi dengan tersembunyi,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Minggu (15/6/2025) yang lalu.

Ia menekankan bahwa istilah “talenta” tidak boleh hanya dijadikan sebagai frasa semata untuk tujuan politis. Harus ada dasar data yang lengkap seperti peta kemampuan, kesopanan, potensi, dan hasil evaluasi terstandar.

“Tanpa adanya elemen-elemen ini, proses promosi berdasarkan talenta hanya akan menjadi penampakan yang rawan disangkutpautkan dengan masalah hukum,” katanya.

Syarip juga memperingatkan bahwa penerapan manajemen talenta yang tidak tepat dapat mengurangi kepercayaan masyarakat dan pegawai negeri terhadap sistem birokrasi.

Ketidakjelasan dalam kriteria penilaian bisa menghasilkan situasi di mana promosi jabatan didasarkan hanya pada keterkaitan pribadi antarpegawai.

“Pegawai negeri sipil yang berprestasi malah dihilangkan dari daftar talenta karena adanya indikator yang tidak jelas, hal ini lengkap-lengkap akan mempengaruhi motivasi dan kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

Untuk mengatasi masalah ini, ia menawarkan lima saran praktis. Manajemen talenta harus menjadi tambahan buatan, bukan pengganti seleksi terbuka.

Antaranya, evaluasi harus didasarkan pada kompetensi dan prestasi selama tiga tahun terakhir, penglibatan asesor yang independen, publikasi pedoman dan daftar calon, serta penguatan peraturan daerah melalui Peraturan Wali Kota.

Pada akhir pembicaraan, Syarip menekankan bahwa Tasikmalaya bisa mendapatkan manfaat dari manajemen talenta jika diterapkan dengan metode ilmiah, transparan, dan selalu mengutamakan keadilan.

Manajemen talenta dalam birokrasi haruslah lebih dari sekadar konsep. Tanya transparansi dan mekanisme yang jelas, sistem seleksi jabatan strategis akan terancam oleh praktik favoritisme. Hal ini tidak hanya merugikan pegawai yang berprestasi, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik. Kota Tasikmalaya memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa birokrasi bisa berubah dengan positif. Tetapi, perubahan ini harus didasarkan pada data yang kuat dan kejelasan aturan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan