Komisi II DPR Ajukan Penjelasan kepada Mendagri Atas Status IKN sebagai Ibu Kota Politik

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi II DPR RI akan meminta penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri tentang keputusan Presiden Prabowo Subianto mengenai penentuan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik tahun 2028. Aria menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu keterangan dari pemerintah terkait dasar penggunaan istilah tersebut.

“Ada beberapa hal yang belum jelas, termasuk apakah istilah ini hanya sekedar nama tanpa dasar hukum yang kuat, atau ada alasan lain di baliknya. Kami perlu memahami latar belakangnya dengan jelas,” kata Aria kepada media di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2025).

Aria juga menyatakan akan meminta penjelasan lebih mendetail kepada Kemendagri. Hal ini penting untuk mengetahui apakah ada perubahan dalam Undang-Undang IKN atau cukup dengan peraturan saat ini.

“Kami berharap Kementerian Dalam Negeri dapat menjelaskan secara rinci mengenai alasan dan tujuan penggunaan istilah ibu kota politik. Penting untuk diketahui apakah ada perubahan dalam Undang-Undang atau cukup dengan aturan saat ini,” tambahnya.

Presiden Prabowo Subianto telah mengkonfirmasi pelaksanaan megaproyek IKN yang akan dijadikan sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028. Informasi ini terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diterbitkan 30 Juni 2025.

“Pembangunan dan penataan wilayah serta pemindahan fungsinya ke IKN dilakukan untuk mendukung terwujudnya IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028,” tertera dalam beleid tersebut, seperti dikutip pada Jumat (19/9).

Pindahnya ibu kota ke IKN merupakan langkah strategis bagi Indonesia guna mendorong pembangunan terpadu dan seimbang. Proyek ini tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pelestarian lingkungan dan inklusi sosial. IKN diharapkan menjadi simbol kemajuan dan kewibawaan bangsa dalam menata kehidupan berkelanjutan.

Kesimpulan yang bisa diambil adalah bahwa pergeseran ibu kota ke IKN bukan hanya about pindah lokasi, tetapi tentang visi panjang-term untuk Indonesia. Ini adalah kesempatan emas untuk membangun kota yang lebih hijau, canggih, dan inklusif. Mari kita dukung dan ikut serta dalam perjalanan menuju masa depan yang lebih baik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan