Kemensuhammu Supratman Wajibkan Protokol Jakarta pada Forum BRICS di Brasil

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengukuhkan komitmen Indonesia untuk memainkan peran aktif dalam memperkuat sistem kekayaan intelektual di tingkat global. Kesaksian ini disampaikan saat ia menghadiri 17th Heads of BRICS Intellectual Property Offices Meeting di Brasil.

Dalam acara tersebut, Supratman menyampaikan tentang Protokol Jakarta, sebuah inisiatif strategis yang berisi perjanjian dan kerjasama internasional untuk memperkuat ekosistem kreatif secara global. Inisiatif ini difokuskan pada perlindungan dan pemanfaatan karya digital, terutama di bidang musik, audiovisual, dan jurnalistik dalam platform daring. Rincian ini diungkapkan olehnya saat berada di Rio de Janeiro, hari ini.

“Protokol Jakarta adalah inisiatif multi-sektor yang berkonsentrasi pada perlindungan dan pemanfaatan karya digital, khususnya di bidang musik, audiovisual, dan karya jurnalistik dalam lingkungan platform daring,” ujar Supratman dalam keterangan tertulis, Senin (22/9/2025).

Protokol Jakarta ini muncul sebagai tanggapan terhadap kebutuhan mendesak negara-negara berkembang untuk mendapatkan keadilan dalam ekosistem musik digital. Sebelumnya, para pencipta dari negara berkembang sering tidak menerima distribusi royalti yang seimbang, meskipun karya mereka digunakan luas.

Supratman menekankan bahwa Protokol Jakarta menjadi kontribusi nyata Indonesia untuk memastikan bahwa kekayaan intelektual dapat berfungsi sebagai katalis pembangunan ekonomi global yang lebih adil, transparan, inklusif, dan berkelanjutan.

“Peran Indonesia dalam BRICS bukan hanya untuk pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga untuk memperjuangkan tatanan global yang lebih inklusif dan berkeadilan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Supratman meminta dukungan dari anggota BRICS agar Protokol Jakarta dapat dibahas lebih lanjut di Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO di Jenewa, bulan Desember 2025 mendatang.

“Langkah ini sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang ingin mengambil peran aktif, bukan hanya sebagai peserta, dalam diplomasi kekayaan intelektual global,” kata Supratman.

Di dalam negeri, Supratman menjelaskan bahwa pemerintah memperkuat sistem kekayaan intelektual melalui penyelarasan kebijakan nasional dengan dinamika global. Indonesia melakukan modernisasi regulasi melalui implementasi Undang-Undang Paten terbaru serta menyelesaikan pembaruan Undang-Undang Hak Cipta dan Desain Industri.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum juga terus memodernisasi layanan agar sejalan dengan standar internasional yang cepat, transparan, dan mudah diakses. DJKI juga mendorong pemanfaatan sertifikat kekayaan intelektual sebagai jaminan pinjaman perbankan bagi pengusaha UMKM.

Kehadiran Indonesia di forum internasional ini menandai babak baru dalam diplomasi kekayaan intelektual. Indonesia resmi bergabung dengan BRICS pada Januari 2025, dan meskipun ini pertemuan pertamanya sebagai anggota, Indonesia menunjukkan komitmen kuat untuk membawa agenda yang penting bagi negara berkembang.

“Indonesia siap memperkuat kerjasama dengan negara anggota BRICS melalui pertukaran pengetahuan, transfer teknologi, dan pengembangan kapasitas untuk mengurangi ketimpangan antar negara,” tutup Supratman.

Indonesia tengah menunjukkan dedikasi yang kuat dalam mengembangkan ekosistem kekayaan intelektual yang adil dan inklusif. Dengan langkah-langkah konkret seperti Protokol Jakarta dan modernisasi regulasi, negara ini memposisikan diri sebagai pemimpin dalam memajukan agenda global yang berkelanjutan. Melalui kolaborasi dengan BRICS dan upaya dalam negeri, Indonesia tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada pembangunan sistem yang lebih transparan dan adil bagi semua.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan