Harta DPRD Terusik: Defisit Rp 415 Juta Sejak 2019

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Wahyudin Moridu, anggota DPRD Gorontalo, telah diusir dari PDIP setelah pernyataan kontroversialnya dalam sebuah video. Kini, KPK memverifikasi laporan harta kekayaannya yang terkait dengan LHKPN sejak 2019, yang menunjukkan kondisi defisit.

Menurut data LHKPN KPK pada Senin (22/9/2025), Wahyudin telah melaporkan harta sejak 2018 saat menjabat sebagai calon anggota DPRD dari PDIP. Saat itu, total kekayaan yang dilaporkannya mencapai Rp 635 juta, terdiri dari tanah dan bangunan di Boalemo (Rp 150 juta), mobil Toyota Fortuner (Rp 450 juta), serta kas dan setara kas sebesar Rp 35.063.149.

Berikut perbandingan LHKPN Wahyudin Moridu sepanjang tahun:

2018:

  • Tanah dan bangunan di Boalemo (warisan): Rp 150 juta
  • Mobil Toyota Fortuner: Rp 450 juta
  • Kas dan setara kas: Rp 35.063.149
    Total: Rp 635.063.149

2019 (awal menjabat):

  • Tanah dan bangunan di Boalemo (warisan): Rp 180 juta
  • Mobil Toyota Fortuner: Rp 400 juta
  • Kas dan setara kas: Rp 10.157.869
  • Utang: Rp 750 juta
    Total: Rp -159.842.131

2020:

  • Tanah dan bangunan di Boalemo (warisan): Rp 180 juta
  • Mobil Toyota Fortuner: Rp 400 juta
  • Kas dan setara kas: Rp 8.078.010
  • Utang: Rp 675 juta
    Total: Rp -86.921.990

2021:

  • Tanah dan bangunan di Boalemo (warisan): Rp 180 juta
  • Mobil Toyota Fortuner: Rp 300 juta
  • Kas dan setara kas: Rp 22.568.807
  • Utang: Rp 600 juta
    Total: Rp -97.431.193

2022:

  • Tanah dan bangunan di Boalemo (warisan): Rp 180 juta
  • Kas dan setara kas: Rp 5 juta
  • Utang: Rp 600 juta
    Total: Rp -415 juta

2023 (akhir menjabat):

  • Tanah dan bangunan di Boalemo (warisan): Rp 180 juta
  • Kas dan setara kas: Rp 38 juta
  • Utang: Rp 200 juta
    Total: Rp 18 juta

2024:

  • Tanah dan bangunan di Boalemo (warisan): Rp 180 juta
  • Kas dan setara kas: Rp 18 juta
  • Utang: Rp 200 juta
    Total: Rp -2 juta

Kontroversi Wahyudin dimulai setelah video viralnya yang menampilkan perjalanan ke Makassar, Sulawesi Selatan, dengan pernyataan “kita rampok aja uang negara”. PDIP resmi memecatnya melalui surat keputusan ditandatangani Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto tanggal 20 September 2025.

DPRD Gorontalo juga menggelar sidang etik terhadap Wahyudin sementara menunggu penggantian antarwaktu dari PDIP. KPK juga terlibat dalam pengecekan kejujuran LHKPN Wahyudin. Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menyampaikan mereka akan memeriksa kesesuaian laporan harta yang disampaikan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak ada pengisian LHKPN yang tidak akurat.

Data terkini menunjukkan bahwa penegakan transparency dalam pelaporan harta negara menjadi prioritas. Hal ini mengingatkan semua pejabat publik tentang pentingnya akuntabilitas dan integritas dalam melaksanakan tugas. Setiap pelanggaran akan diikuti dengan sanksi yang tegas, menunjukkan komitmen serius dalam memerangi korupsi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan