Hakim Menolak Permohonan Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Transaksi Gas Bernilai USD 15 Juta

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pada hari Senin (22/9/2025), hakim dalam kasus korupsi jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) menolak keberatan yang diajukan oleh tim pengacara Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PGN. Menurut pengadilan, alasan yang disampaikan pengacara tidak dapat diterima.

Rios Rahmanto, ketua majelis hakim, menyatakan bahwa niat jahat dari terdakwa tidak harus dijelaskan secara terperinci dalam surat dakwaan, melainkan dapat dibuktikan melalui pemeriksaan saksi. Pengadilan kemudian memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan memeriksa saksi dan membahas bukti yang ada. Mereka juga memberikan waktu hingga Senin (29/9/2025) untuk jaksa menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya.

Dalam kasus ini, Danny diduga merugikan negara sebesar USD 15 juta, yang setara dengan Rp 249 miliar saat ini. Kerugian tersebut terjadi akibat transaksi jual-beli gas antara PGN dan IAE selama tahun 2017-2021, yang menurut jaksa telah memanfaatkan kepentingan korporasi dan individu lain.

Sidang dakwaan terhadap Danny dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9/2025). Jaksa menjelaskan bahwa korupsi ini dilakukan bersama Iswan Ibrahim, komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE), yang sedang diadili dalam kasus terpisah. Jake menegaskan bahwa transaksi tersebut melanggar peraturan dan melibatkan pemindahan dana yang tidak sah.

Dari kecurangan ini, beberapa individu diduga mendapatkan manfaat finansial. Iswan Ibrahim diperkirakan menerima USD 3.581.348,75, Arso Sadewo sebesar USD 11.036.401,25, Hendi Prio Santoso SGD 500.000, dan Yugi Prayanto USD 20.000. Jaksa mendakwa Danny melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor, bersama Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Korupsi dalam transaksi jual-beli gas tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menunjukkan keterlibatan berbagai pihak dalam praktik ilegal. Kasus ini mengungkap pentingnya pengawasan ketat terhadap transaksi besar-besaran di sektor energi. Setiap pelanggaran harus ditindak tegas agar sistem keuangan negara tetap terhindar dari penyalahgunaan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan