Warga Negara Indonesia Dihukum Cambuk dan Penjara Setelah Berenang Masuk Singapura

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Jamaludin Taipabu, berusia 49 tahun, melakukan tindakan berani dengan berenang selama satu jam menuju Singapura setelah melompat dari perahu. Tindakan ini akibat karena ia dihukum penjara selama 6 minggu dan tiga kali cambukan rotan karena masuk ke Singapura tanpa dokumen resmi yang sah.

Menurut laporan Channel News Asia (CNA), Minggu (21 September 2025), Jamaludin melakukan perjalanan tersebut karena kesusahan finansial yang membantunya untuk memutuskan memasuki Singapura secara ilegal dan bekerja. Di bulan September tahun lalu, Jamaludin naik speedboat dari Batam, melompat ke laut, dan kemudian menggunakan alat pengapung yang dirakit sendiri untuk mencapai Singapura dalam waktu satu jam.

Dia ditangkap bulan lalu setelah tinggal di Singapura selama sekitar 11 bulan. Pada hari Selasa, 16 September, Jamaludin dijatuhi hukuman enam minggu penjara dan tiga kali cambukan rotan. Ia mengaku bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Imigrasi karena masuk ke Singapura tanpa izin yang sah dan tanpa dokumen keluar masuk yang valid.

Dalam persidangan, Jamaludin menjelaskan bahwa alasan masuknya secara ilegal karena kesulitan menghidupi keluarganya dengan gaji yang diterimanya di Indonesia. Untuk meraih tujuan tersebut, ia mencari bantuan dari temannya bernama Azwar. Jamaludin setuju untuk membayar Azwar sebesar 5 juta rupiah (sekitar US$305) untuk membantu proses masuknya secara ilegal.

Kasus ini mengingatkan betapa sulitnya masyarakat untuk menemukan solusi dalam menghadapi kesulitan finansial. Oleh karena itu, penting untuk mencari alternatif yang lebih baik daripada melakukan tindakan yang berisiko tinggi seperti yang dilakukan Jamaludin. Jangan pernah putus asa, karena solusi selalu ada dengan cara yang lebih bijak dan aman.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan