Pengaturan Volume Sirene Oleh Kakorlantas Diterima Baik Oleh Legislator

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menerima dengan baik kebijakan pembatasan penggunaan sirene pengawalan pejabat yang diajukan oleh Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho. Ia mengemukakan bahwa aturan tersebut sangat berguna, terutama di kawasan berpenduduk padat yang juga meliputi tempat ibadah.

Pada hari Minggu, 21 September 2025, Nasir Djamil mengajukan usulan agar terdapat peraturan khusus mengenai volume sirene dan sikap santun dari pengendara pengawal. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus sejalan dengan perilaku sopan dari pengawal terhadap pengendara lain, khususnya saat terjadi kemacetan.

Irjen Agus Suryonugroho, Kepala Korlantas Polri, telah menetapkan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan pejabat. Selain itu, ia melarang penggunaan sirene pada waktu tertentu, seperti saat azan dipanggil. Keputusan ini diambil sebagai tanggap atas aspirasi masyarakat yang mengkritik praktik tersebut. Irjen Agus meminta personelnya untuk prioritaskan humanisme sesuai dengan program Polantas Menyapa yang telah digagasnya.

Dalam keterangannya pada Sabtu, 20 September 2025, Irjen Agus menegaskan bahwa sirene hanya boleh digunakan pada situasi tertentu yang memerlukan prioritas. “Pemakaian sirene harus untuk hal-hal khusus, bukan sembarangan,” katanya. Ia juga membutuhkan koordinasi terlebih dahulu dengan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri sebelum melakukan pengawalan.

Kebijakan ini merupakan bentuk evaluasi terhadap aspirasi masyarakat mengenai penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan kendaraan pejabat. Meskipun pengawalan tidak dicabut, tetapi saat ini hanya dibekukan untuk pejabat tertentu.

Pembatasan penggunaan sirene pengawalan pejabat bukan hanya tentang kenyamanan, tetapi juga tentang keramahtamahan dan hormat terhadap masyarakat. Dengan aturan yang jelas dan sikap santun dari pengawal, diharapkan interaksi di jalan menjadi lebih harmonis. Masyarakat juga dapat merasa dihargai, karena kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendengarkan aspirasi publik. Dalam konteks ini, pengawalan tidak hanya tentang prioritas, tetapi juga tentang cinta kasih dan rasa hormat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan