Pemerintah lewat Kementerian ESDM telah menetapkan kuota impor BBM untuk SPBU swasta pada tahun 2025 sebesar 110% dari kuota tahun sebelumnya. Ini dilakukan untuk memastikan pasokan yang stabil dan mempertahankan persaingan sehat dengan Pertamina. Ahmad Labib, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, mengatasi upaya ini bisa memperkuat kerjasama antara Pertamina dan SPBU swasta. Selain itu, langkah ini juga bertujuan mengukuhkan ketahanan energi serta melindungi usaha dan tenaga kerja di bidang ini.
Menurutnya, pemerintah akan lebih mudah mengendali distribusi BBM dengan efektif. Hal ini juga membantu memastikan stok yang cukup di semua SPBU, termasuk milik swasta, sehingga masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan. Koordinasi dalam impor akan lebih baik, memudahkan pemerintah dalam pengelolaan stok nasional. Selain itu, kebijakan ini juga membuka peluang kerja sama internasional, seperti dengan Amerika Serikat, untuk menjamin pasokan energi di dalam negeri.
Ahmad Labib juga menyebutkan bahwa pemerintah bisa mengatur stok BBM sesuai kebutuhan setiap SPBU, sehingga risiko kelangkaan dapat dikurangi. Namun, masih ada tantangan, seperti perbedaan spesifikasi zat aditif BBM antara SPBU swasta dan Pertamina. Pemerintah saat ini sedang mengumpulkan data dari SPBU swasta untuk menyesuaikan kebutuhan impor.
Isu kelangkaan BBM jenis bensin di SPBU swasta dalam beberapa pekan terakhir telah menjadi perhatian serius. Beberapa SPBU, termasuk Shell, mengalami kekosongan stok non-diesel selama tiga pekan, padahal pekerja tetap hadir bekerja. Hal ini mengancam adanya potensi pemecatan massal. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bertekad untuk segera menyelesaikan masalah ini agar tidak menimbulkan dampak negatif seperti PHK. Pemerintah sadar bahwa masalah stok BBM tidak hanya terkait industri, tetapi juga mempengaruhi kehidupan masyarakat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa SPBU swasta masih akan menerima kuota impor BBM pada 2025, bahkan lebih besar dari tahun sebelumnya. Ini dilakukan untuk menjamin pasokan dan mempertahankan persaingan sehat dengan Pertamina. Sebaliknya, pemerintah memberlakukan kolaborasi business-to-business antara SPBU swasta dan Pertamina, terutama bagi yang membutuhkan pasokan tambahan di luar kuota dasar. Kebijakan ini sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, yang menempatkan kepentingan umum di bawah kendali negara tanpa mendominasi seluruh aspek pasar BBM.
Bahlil juga menekankan peran pengawas seperti KPPU untuk menjaga persaingan tetap sehat. Pemerintah juga mendorong SPBU swasta seperti Shell, BP, dan Vivo untuk bekerja sama dengan Pertamina agar stok selalu terpenuhi dan kelangkaan tidak berlarut-larut.
Bertahanlah, usaha kolaborasi antara pemerintah dan seluruh pihak dalam menyediakan BBM akan membawa dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam menjamin stabilitas energi dan pelestarian lapangan kerja.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.