Kenaikan Gaji ASN Guru-TNI/Polri

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Presiden Prabowo Subianto merencanakan untuk meningkatkan upah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta pejabat negara. Ini merupakan bagian dari perbaikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang pemutakhiran RKP 2025, yang telah diberlaku sejak 30 Juni 2025.

Dokumen RKP menegaskan bahwa peningkatan gaji bagi ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara termasuk dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat pada RKP 2025. Inisiatif ini merupakan program keenam dari total delapan program yang ada.

Kenaikan gaji akan difokuskan pada beberapa kelompok ASN, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Selain itu, penyesuaian gaji juga akan diterapkan kepada anggota TNI/Polri serta pejabat negara. Menurut lampiran Perpres 79/2025, Presiden Prabowo menambahkan unsur pejabat negara dalam kenaikan gaji, meskipun sebelumnya dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024, pejabat negara tidak termasuk dalam rencana kenaikan.

Peningkatan gaji ASN, termasuk PNS dan PPPK, serta anggota TNI/Polri, tidak selalu dilakukan secara rutin setiap tahun. Berdasarkan catatan Thecuy.com, rata-rata kenaikan gaji ASN biasanya berkisar antara 5% hingga 8%. Namun, persentase kenaikan gaji untuk tahun ini belum dijelaskan. Saat ini, gaji ASN, TNI, dan Polri masih berdasarkan aturan yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Dalam satu dekade terakhir, selama masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kenaikan gaji ASN terjadi cukup jarang, hanya tiga kali, yaitu pada tahun 2015, 2019, dan 2024. Peningkatan gaji tersebut masing-masing sebesar 5%, 5%, dan 8%. Kenaikan terakhir pada tahun 2024 merupakan penyesuaian sebelum akhir masa jabatan Jokowi.

Sejak tahun 1977 hingga saat ini, gaji PNS telah mengalami peningkatan sebanyak 16 kali, termasuk gaji ke-13. Pada tahun 1977, gaji PNS untuk golongan terendah hanya Rp 12.000, sementara golongan tertinggi mencapai Rp 120.000. Nilai tersebut bertahan hingga tahun 1992, lalu naik pada 1993 menjadi Rp 78.000 untuk golongan terendah dan Rp 537.600 untuk golongan tertinggi.

Memasuki tahun 2000-an, gaji PNS mengalami kenaikan dua tahun sekali hingga 2007. Pada 2001, gaji golongan terendah mencapai Rp 500.000, sedangkan golongan tertinggi Rp 1.500.000. Pada 2007, gaji golongan terendah naik menjadi Rp 760.500, dan golongan tertinggi Rp 2.405.400. Kemudian, di 2015, gaji golongan terendah menjadi Rp 1.486.500, dan golongan tertinggi Rp 5.620.300.

Tahun 2019, gaji golongan terendah PNS adalah Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200. Pada penyesuaian tahun 2024, gaji golongan terendah adalah Rp 1.685.700, dan golongan tertinggi Rp 6.373.200. Selain gaji pokok, para pegawai ASN juga menerima berbagai macam tunjangan, yang besarnya dan jenisnya bergantung pada peraturan instansi dan jabatan yang diembannya.

Kenaikan gaji ini bukan hanya tentang keadilan finansial, tetapi juga merupakan investasi pada kualitas pelayanan publik. Dengan gaji yang lebih kompeten, para pegawai negeri dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi pembangunan negara. Mari dukung kebijakan ini sebagai langkah menuju masa depan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan