Biaya pengajuan visa pekerja baru di Gedung Putih mencapai Rp 1,6 juta

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Amerika Serikat telah mengumumkan pengenaan biaya baru sebesar US$ 100.000, setara dengan sekitar Rp 1,6 miliar, untuk visa H-1B. Karoline Leavitt, juru bicara Gedung Putih, menyampaikan bahwa biaya ini hanya berlaku untuk pemohon visa baru. Biaya tersebut tidak dipungut untuk perpanjangan visa atau pemegang visa yang sudah ada. “Ini bukan biaya berulang. Ini adalah pembayaran satu kali untuk setiap pengajuan,” kata Leavitt dalam keterangan di X, seperti dilaporkan oleh Reuters pada Minggu (21/9/2025).

Pemegang visa H-1B yang sedang berada di luar negeri tidak perlu membayar biaya US$ 100.000 untuk kembali ke Amerika Serikat. Mereka tetap dapat masuk dan keluar negara sesuai dengan aturan yang berlaku sebelumnya. Visa H-1B ini diajukan oleh perusahaan di Amerika Serikat untuk merekrut pekerja terampil dari luar negeri.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan dalam persaingan pekerjaan di Amerika Serikat. Menurut Menteri Perdagangan Howard Lutnick, biaya ini direncanakan dibayarkan setiap tahun. Namun, rincian lebih lanjut masih dalam proses perumusan oleh pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi pekerja lokal Amerika Serikat dari persaingan dengan tenaga kerja asing yang sering kali menerima gaji lebih rendah.

Di pihak lain, peraturan baru ini bisa mempengaruhi operasional perusahaan teknologi global, terutama dari India dan China, yang merupakan dua negara dengan jumlah pekerja terampil yang paling banyak dikirim ke Amerika Serikat. Selain itu, Pemerintah AS akan memberikan fleksibilitas dalam pengajuan visa H-1B dengan biaya US$ 100.000, tetapi hanya untuk kasus-kasus tertentu yang dianggap penting bagi kepentingan nasional.

Data terbaru menunjukkan peningkatan signifikan persentase pekerja teknologi informasi (TI) yang memegang visa H-1B, dari 32% pada Tahun Anggaran 2003 menjadi lebih dari 65% pada beberapa tahun terakhir. Selain itu, Departemen Tenaga Kerja dan Keamanan Dalam Negeri diinstruksikan untuk menjadi lebih ketat dalam verifikasi, penegakan hukum, audit, dan sanksi terkait visa ini. Menteri Tenaga Kerja juga ditugasi untuk merumuskan aturan baru tentang tingkat upah yang harus dibayarkan kepada pemegang visa H-1B.

Meskipun ada tantangan, kebijakan ini menunjukkan upaya serius pemerintah untuk memastikan keseimbangan pasar kerja dan melindungi kepentingan pekerja lokal. Perusahaan yang menggunakan visa H-1B harus siap menyesuaikan strategi rekrutmen mereka untuk memenuhi persyaratan baru ini. Untuk pekerja asing yang ingin bekerja di Amerika Serikat, penting untuk mempersiapkan diri dengan memahami aturan dan biaya yang berlaku.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan