Purbaya Ogah Terlibat Tax Amnesty Lagi: Bayar Pajak Aja, Tunggu Pemutihan Nanti

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menolak keras rencana pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat merusak kredibilitas pemerintah dalam upaya penegakan pajak.

“Jika amnesty berulang-ulang, bagaimana lagi kredibilitasnya? Hal itu menyampaikan pesan bahwa pelanggaran pajak bisa ditoleransi, karena nanti selalu ada kesempatan amnesty lagi,” kata Purbaya kepada media di kantornya, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Ia mengungkapkan bahwa program tax amnesty yang berulang dapat membuat wajib pajak berpikir bahwa penghindaran pajak akan terus diterima, karena selalu ada kesempatan untuk memutihkan kewajiban pajak lewat amnesty.

“Jika tax amnesty dilakukan setiap beberapa tahun, semua akan berusaha menyelundupkan uang, kemudian tunggu tiga tahun lagi untuk amnesty. Pesan yang dikeluarkan kurang baik,” katanya.

Purbaya menambahkan, “Sudah dua kali kan? Satu, dua, nanti tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan, akhirnya pesan yang diambil semua adalah ‘kibulin aja pajaknya, tunggu aja di tax amnesty’. Itu yang tidak boleh saya pikirkan.”

Bukannya melaksanakan tax amnesty jilid III, Purbaya lebih fokus pada upaya memperkuat kepatuhan wajib pajak dan memperlebar basis pajak melalui pertumbuhan ekonomi yang sehat. Dengan demikian, penerimaan negara dapat meningkat tanpa perlu memberikan pelonggaran berulang.

“Jadi, posisi saya adalah, kita optimalkan semua peraturan yang ada, kita minimalkan penggelapan pajak, sudah cukup. Kita majukan ekonomi agar dengan rasio pajak yang stabil, sayangnya tumbuh, penerimaan pajak menjadi lebih banyak. Fokuskan pada hal itu dulu,” ujarnya.

Rencananya, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.

Pembuktian bahwa program tax amnesty yang berulang tidak hanya tidak efektif melainkan juga merusak kredibilitas pemerintah dalam proses penegakan hukum. Dengan menggunakan tekanan pada penggelapan pajak dan memperkuat sistem kepatuhan, pemerintah dapat mencapai target penerimaan pajak yang lebih tinggi tanpa harus bergantung pada amnesty. Ini juga mendorong pengembangan ekonomi yang lebih sehat dan berkelanjutan, mengurangi ketergantungan terhadap skema pelonggaran pajak yang tidak optimal.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan