Penolakan Sirene dan Rotator Pejabat Menyebabkan Macet di Depan Istana, Prabowo Jadi Terperangkap

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Jakarta, media sosial melanda dengan kampanye penolakan terhadap penggunaan sirene yang berlebihan pada mobil pejabat. Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengacu pada Presiden Prabowo Subianto yang contoh jelas dalam mengikuti lalu lintas di jalanan. Presiden tersebut seringkali juga terlibat dalam kemacetan lalu lintas dan menghormati lampu merah. Menurut Prasetyo, Presiden melakukan hal ini untuk memberikan teladan kepada pejabat lainnya.

Kedisiplinan dalam penggunaan sirene dinyatakan sebagai hal penting oleh Prasetyo. Dia mendesak pejabat publik untuk mempertimbangkan wajarnya pemakaian sirene di jalan raya. “Tidak boleh digunakan untuk kebutuhan yang melebihi batas dan harus menghormati pengguna jalan lainnya,” ungkapnya. Selain itu, Kementerian Sekretaris Negara sebelumnya sudah mengeluarkan surat edaran terkait aturan penggunaan sirene. Meskipun ada aturan yang memungkinkan penggunaan sirene untuk kepentingan penting, Prasetyo menekankan bahwa hal itu harus dilakukan dengan memperhatikan ketertiban umum. “Fasilitas sirene harus digunakan dengan patut dan tidak semena-mena,” tambahnya.

Terkait dengan penolakan penggunaan sirene strobo secara berlebihan, ada banyak yang menganggap suara bising dari sirene strobo mengganggu ketertiban lalu lintas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 59 (5), ada ketentuan khusus mengenai penggunaan rotator dan sirene. Dalam undang-undang tersebut, tidak disebutkan bahwa kendaraan pribadi dengan pelat hitam atau sepeda motor diijinkan menggunakan fasilitas tersebut. Kendaraan yang boleh menggunakan lampu isyarat dan sirene meliputi:

  • Lampu biru dan sirene untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,
  • Lampu merah dan sirene untuk kendaraan tahanan, pengawalan militer, ambulans, palang merah, rescue, dan pengangkutan jenazah,
  • Lampu kuning tanpa sirene untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan lalu lintas, perawatan fasilitas umum, dan angkutan barang khusus.

Pemakaian sirene dan rotator oleh pejabat harus dilakukan dengan bijak, tidak hanya untuk kemudahan pribadi, tetapi juga untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Ketika setiap pihak mematuhi aturan, lalu lintas akan lebih teratur dan kehidupan berjalan dengan lancar.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan