Pembunuh Pemuda di Cilincing Berhasil Ditangkap Polisi Setelah Kabur ke Bengkulu

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Jakarta Utara, seorang pria yang diberi nama A (36 tahun) berhasil ditangkap oleh polisi setelah diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pemuda bernama MY (19 tahun) di Cilincing. Pelaku ini berhasil ditangkap setelah sebelumnya melarikan diri ke Bengkulu.

Berdasarkan video yang tersebar, pada hari Jumat tanggal 19 September 2025, penyidik mengejutkan pelaku di dalam sebuah rumah. Dalam waktu singkat, pelaku langsung diketahui dan diarak pergi oleh pihak berwajib. Selama proses penangkapan, penyidik juga melakukan beberapa pertanyaan kepada tersangka sambil berjalan.

Dalam pertanyaan-pertanyaan tersebut, penyidik bertanya tentang pisau yang dapat menjadi alat kebakaran. Namun, pelaku langsung menanggapi dengan menjawab bahwa tidak ada bukti tersebut. Selain itu, pelaku juga memastikan bahwa motor yang digunakan bukan miliknya.

Saat ini, pria berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tindakannya yang kejam ini akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang dapat menghukum pelaku hingga 15 tahun penjara.

Peristiwa fatal ini terjadi pada tanggal 28 Agustus 2025. Diketahui bahwa pelaku merupakan mantan pacar dari kekasih korban.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, pelaku mengaku kecewa karena korban dan pacarnya hendak memutusi hubungan. Pelaku juga mengaku bahwa ia tidak menerima keputusan ini, dan hal ini sesuai dengan keterangan saksi.

Selanjutnya, korban menantang pelaku melalui pesan WhatsApp. Pelaku yang marah kemudian datang ke rumah korban membawa senjata tajam dan melakukan peledakan terhadap korban.

Kasus ini mengingatkan betapa pentingnya mengatasi kemarahan dan menanggapi konflik dengan cara yang lebih bijak. Pelajari dari kesalahan ini untuk mencegah tragedi serupa di masa depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan