Kejahatan Om Perkosa Ponakan Terbongkar Melalui Notifikasi HP

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Seorang pria bernama JP, berusia 36 tahun, dari Jakarta Timur, melakukan tindakan kejahatan yang mengerikan. Ia menodai keponakannya yang baru berusia 16 tahun.

Tindak kejahatan berkejamatan itu terjadi di wilayah Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Kasus ini telah berlangsung sejak bulan Maret 2025.

Korban telah menjadi korban pelakuan bejat berulang kali. Pelaku bahkan merakam aksi kejahatannya menggunakan ponsel milik korban.

Pelaku selalu mengunjungi warung makan milik orang tua korban dan sering melihat keponakannya di tempat tersebut. Karena masih kerabat, orang tua korban membolehkan pelaku untuk menginap di rumah mereka.

“Ketika orang tua korban pergi kerj, tersangka melakukan tindakan kejahatan terhadap putrinya. Pelaku juga mengancam korban dengan kalimat ‘jangan bilang pada siapa-siapa, kalau bilang aku akan melaporkanmu ke polisi,'” jelas AKP Sri Yatmini, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur.

Pelaku juga merakam video aksi kejahatannya. Video tersebut akhirnya diketahui oleh ayah korban karena ponsel miliknya terkoneksi dengan ponsel putrinya. Pada Selasa, 16 September 2025, ayah korban melaporkan kasus ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur. Pada hari yang sama, polisi berhasil menangkap dan menahan pelaku.

JP diduga melanggar Pasal 76D bersama Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman yang diancam adalah 15 tahun penjara ditambah seperempat dari hukuman pokok karena pelaku adalah paman korban.

Pelaku berhasil ditangkap di Munjul Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Kasus ini terungkap setelah ayah korban menerima notifikasi dari email di ponselnya. Ternyata ponsel korban terkoneksi dengan ponsel ayahnya.

“Kejadian ini terbongkar karena handphone orang tua korban terhubung dengan handphone korban,” ujar AKP Sri Yatmini kepada wartawan.

Kasus ini menekankan pentingnya kesadaran masyarakat tentang perlindungan anak dan kepedulian terhadap tanda-tanda ancaman di sekitar kita. Meskipun pelaku adalah kerabat, tindakan kejahatan seperti ini tidak bisa diterima. Pelaku harus diadili dengan penuh hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan