Kebijakan Sirene Ditangguhkan Sementara: Pakar Transportasi Mendukung

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Analis transportasi Azas Tigor Nainggolan menyambut positif keputusan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho untuk menarik sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan umum. Menurutnya, tindakan tersebut sangat relevan karena terkait dengan keselamatan dan penyalahgunaan sistem pengawasan.

Menurutnya, banyak warga yang mengeluhkan adanya sirene dan strobo di jalan, terutama pada jalan tol. Suara tersebut dapat memicu ketakutan dan mengancam keselamatan. “Kendaraan yang menggunakan strobo sering mengganggu lalu lintas, terutama di jalan tol. Hal ini sangat berbahaya,” katanya.

Azas berpendapat kebijakan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Saya setuju dengan langkah Kakorlantas untuk membekukan penggunaan tersebut, karena sudah sesuai dengan undang-undang,” tambahnya.

Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009, hanya tujuh kategori yang diizinkan menggunakan pengawalan, seperti presiden, wakil presiden, ambulans, dan pemadam kebakaran. “Hanya mereka yang berhak menggunakan sirene. Di luar itu, tidak boleh,” ujarnya.

Kakorlantas sebelumnya sudah mengumumkan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator. Namun, pengawalan terhadap kendaraan tertentu tetap dilakukan, meskipun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas. “Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara tersebut sementara dievaluasi. Pengawalan tetap berjalan, tetapi sirene hanya digunakan jika sangat diperlukan,” katanya.

Langkah ini diambil setelah banyak aspirasi masyarakat yang merasa terganggu oleh penggunaan sirene dan strobo. Kini, penggunaan sirene hanya diizinkan untuk kasus-kasus khusus yang memang memerlukannya.

Penggunaan sirene dan strobo secara sembarangan bisa mengganggu lalu lintas dan berpotensi mempergisahkan keselamatan. Oleh karena itu, evaluasi terhadap kebijakan ini sangat penting. Langkah Kakorlantas ini sebaiknya diikuti oleh semua pihak agar lalu lintas tetap aman dan teratur.

Kebijakan ini bukan hanya tentang ketertiban, tetapi juga tentang memastikan keselamatan semua pengguna jalan. Meskipun demikian, penting untuk tetap mengawasi pelaksanaannya agar tidak terjadi penyalahgunaan kembali. Dengan demikian, jalan raya akan lebih aman dan nyaman bagi semua.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan