Gaji PNS Dulu Hanya Rp12 Ribu, Sekarang Akan Kenaikan Gaji di Masa Prabowo

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah rencanakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Aturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Menurut Perpres tersebut, peningkatan gaji untuk ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara tergolong dalam Program Hasil Terbaik Cepat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Inisiatif ini menjadi program keenam dari delapan program utama yang dijadwalkan.

“Peningkatan gaji ASN, terutama untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” tercatat dalam lampiran Perpres 79/2025, seperti dikutip Sabtu (20/9/2025).

Kenaikan gaji PNS tidak dilakukan setiap tahun. Dalam dekade terakhir, selama masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi), hanya terjadi tiga kali peningkatan, yaitu pada 2015, 2019, dan 2024. Pada 2015 dan 2019, kenaikan gaji sebesar 5%, sedangkan pada 2024 naik 8%. Kenaikan tersebut merupakan penyesuaian terakhir sebelum akhir masa jabatan Jokowi.

Data yang dikutip dari Thecuy.com menunjukkan bahwa sejak 1977 hingga kini, gaji PNS telah mengalami kenaikan sekitar 16 kali, termasuk gaji ke-13. Pada tahun 1977, gaji PNS untuk golongan terendah hanya Rp 12.000, sedangkan untuk golongan tertinggi mencapai Rp 120.000. Nilai tersebut tetap hingga 1992, kemudian naik pada 1993 menjadi Rp 78.000 untuk golongan terendah dan Rp 537.600 untuk golongan tertinggi.

Memasuki tahun 2000-an, gaji PNS naik setiap dua tahun hingga 2007. Pada 2001, golongan terendah mendapatkan Rp 500.000, sedangkan golongan tertinggi Rp 1.500.000. Pada 2007, gaji golongan terendah mencapai Rp 760.500 dan golongan tertinggi Rp 2.405.400. Kemudian pada 2015, golongan terendah naik menjadi Rp 1.486.500, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.620.300.

Saat ini, gaji PNS masih ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rincian gaji PNS tahun 2024 berdasarkan golongan, berlaku sejak 1 Januari 2024:

Golongan I:

  • Ia: Rp 1.685.700 – 2.522.600
  • Ib: Rp 1.840.800 – 2.670.700
  • Ic: Rp 1.918.700 – 2.783.700
  • Id: Rp 1.999.900 – 2.901.400

Golongan II:

  • IIa: Rp 2.184.000 – 3.643.400
  • IIb: Rp 2.385.000 – 3.797.500
  • IIc: Rp 2.485.900 – 3.958.200
  • IId: Rp 2.591.100 – 4.125.600

Golongan III:

  • IIIa: Rp 2.785.700 – 4.575.200
  • IIIb: Rp 2.903.600 – 4.768.800
  • IIIc: Rp 3.026.400 – 4.970.500
  • IIId: Rp 3.154.400 – 5.180.700

Golongan IV:

  • IVa: Rp 3.287.800 – 5.399.900
  • IVb: Rp 3.426.900 – 5.628.300
  • IVc: Rp 3.571.900 – 5.866.400
  • IVd: Rp 3.723.000 – 6.114.500
  • IVe: Rp 3.880.400 – 6.373.20

Gaji tersebut belum termasuk tunjangan bulanan yang bergantung pada golongan, jabatan, dan instansi tempat bekerja.

Seiring dengan perkembangan ekonomi dan inflasi, peningkatan gaji PNS merupakan langkah penting untuk memastikan kesejahteraan aparatur negara. Kenaikan ini juga dapat memotivasi para PNS untuk terus berprestasi dan berkomitmen dalam melayani masyarakat. Di masa depan, peningkatan gaji yang terus-menerus dapat menjadi faktor kunci dalam menjaga kestabilan dan kebersamaan dalam dinas publik.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan