Prabowo Menandatangani Peraturan Presiden, Menetapkan IKN sebagai Ibu Kota Politik 2028

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan kejelasan mengenai lanjutan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), yang akan diangkat sebagai pusat pemerintahan negara pada tahun 2028. Keputusan ini tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah 2025, yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2025.

“Upaya pelaksanaan perencanaan dan pembangunan IKN, termasuk pemindahan fungsi ibu kota, adalah langkah untuk mewujudkan IKN sebagai pusat pemerintahan pada 2028,” kata peraturan tersebut, dikutip Jumat (19/9/2025). Untuk mencapai tujuan tersebut, Prabowo menetapkan beberapa target utama. Pertama, area inti pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya yang telah dibangun akan mencakup 800-850 hektare. Kedua, persentase pembangunan gedung dan kantor di IKN mencapai 20%. Ketiga, 50% hunian yang layak dan berkelanjutan siap didirikan. Keempat, prasarana dasar kawasan IKN akan terpenuhi sebesar 50%. Kelima, indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN ditargetkan mencapai 0,74.

“Untuk mendukung pengembangan KIPP di IKN, diperlukan perencanaan dan tata ruang yang terstruktur,” tambahnya.

Selain itu, untuk mendukung operasional IKN, Pemerintah menetapkan dua hal penting. Pertama, pemindahan atau penugasan Aparat Sipil Negara (ASN) sejumlah 1.700-4.100 orang. Kedua, layanan kota cerdas di IKN akan mencakup 25%. Pemindahan ini meliputi ASN dan TNI/Polri, beserta sistem pemerintahan cerdas yang akan dijalankan.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa pembangunan IKN masih berlanjut dan saat ini memasuki tahap kedua. Targetnya, IKN akan menjadi pusat pemerintahan pada 2028.

Ibu kota politik ditujukan untuk menjadi pusat pemerintahan dan administrasi negara, tempat kantor-kantor penting berdiri, seperti Istana Negara, Kantor Kementerian, dan lembaga pemerintah lainnya. Selain itu, rencana pembangunan infrastruktur legislatif dan yudikatif, seperti Gedung Parlemen dan Kantor Mahkamah Agung, juga masuk dalam proyek tahap kedua IKN.

Basuki juga menambahkan bahwa proses pemindahan ASN akan terus berjalan sesuai rencana. Kementerian PANRB telah merencanakan pemindahan aparatur dari 15 kementerian ke IKN sebagai bagian dari strategi pemindahan bertahap.

Dalam upaya mewujudkan IKN sebagai pusat pemerintahan yang modern dan berkelanjutan, Pemerintah terus mengeksekusi rencana strategisnya. Dengan dukungan infrastruktur yang lengkap, IKN diharapkan bisa menjalankan fungsi ibu kota secara optimal pada 2028. Pembangunan ini bukan hanya tentang pindah kantor, tetapi juga membentuk kota yang cerdas, berkelanjutan, dan siap menghadapi tantangan masa depan. Hanya dengan komitmen dan kerja sama yang kuat, Indonesia bisa mewujudkan visi ini.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan