Polda Metro Jajaki Penangguhan Penahanan Delpedro dan Rekan-Rekannya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Tim pengacara Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk empat aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis. Polda Metro Jaya sedang mempertimbangkan permohonan tersebut.

Menurut Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, keputusan tergantung pada penyidik. “Penyidik yang akan mempertimbangkan pengajuan tersebut,” ujarnya kepada wartawan pada Kamis, 18 September 2025.

Maruf Bajammal, anggota tim pengacara Delpedro, menyebutkan bahwa empat aktivis yang diajukan penangguhannya ialah Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim. “Proses pengajuan sedang berlangsung. Kita sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami,” katanya di kantor LBH Jakarta, Sabtu (6/9).

Enam aktivis, termasuk Delpedro, ditahan karena diduga membuat ajakan aksi anarkistis dan memberikan tutorial pembuatan bom molotov. “Penahanan telah dilakukan. Enam tersangka telah disebutkan kemarin,” ujar Brigjen Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada 4 September 2025.

Tersangka yang lainnya ialah MS (Muzaffar Salim), SH (Syahdan Husein), RAP, dan FL. Mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45A ayat 3 dengan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 76H dengan Pasal 15 dengan Pasal 87 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Kegiatan penghasutan diduga terjadi sejak 25 Agustus di depan gedung DPR, Jalan Gelora, Tanah Abang, dan beberapa wilayah Jakarta lainnya. Polda Metro Jaya menyatakan komitmen untuk menyelidiki kasus ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur.

Delpedro merupakan Direktur Lokataru Foundation dan admin @lokataru_foundation di Instagram. Muzaffar Salim adalah staf Lokataru dan admin @blokpolitikpelajar, Syahdan Husein adalah admin @gejayanmemanggil, dan Khariq Anhar adalah admin @AliansiMahasiswaPenggugat.

Dalam kasus pengacaraan yang serupa, para pengacara sering menghadapi tantangan dalam membuktikan bahwa klientenya tidak melanggar hukum. Studi kasus menunjukkan bahwa pengacara sering menggunakan argumen bahwa klientenya hanya berpartisipasi dalam diskusi yang tidak bermaksud merencanakan aksi ilegal. Namun, dalam kasus ini, Duitsa Daniswara, pengacara Delpedro, mengatakan bahwa mereka akan membuktikan bahwa klientenya hanya berpartisipasi dalam aktivitas yang berhubungan dengan hak asasi manusia dan demokrasi.

Kasus ini juga menarik perhatian karena melibatkan beberapa akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan informasi. Penggunaan platform digital dalam kasus-kasus hukum semakin umum, dan pengacara harus memahami bagaimana bukti digital dapat digunakan dalam pengadilan.

Tindakan Polda Metro Jaya dalam kasus ini menegaskan komitmen mereka untuk memerangi aksi anarkis yangpotensial merugi pada stabilitas sosial. Namun, penting untuk memastikan bahwa hak-hak individu juga dilindungi dan bahwa setiap kasus diinvestigasi dengan adil. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya pengacara untuk memperkuat hak-hak klientenya serta memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan