Penerimaan 3.800 Calon Honorer PPPK Kabupaten Tasikmalaya Menurut BKPSDM

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kabupaten Tasikmalaya saat ini memiliki lebih kurang 3.800 tenaga honorer yang sedang menanti keputusan pemerintah terkait dengan pelantikan mereka sebagai PPPK atau PNS. Tenaga honorer ini terbagi menjadi tiga jenis, yaitu R2, R3, dan R4.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Drs H Iing Farid Khozin MSi, menyatakan bahwa jumlah tenaga honorer yang ter catat di kabupaten sekitar 2.500 orang, tidak termasuk dalam kategori R4.

“Di sisi lain, jumlah keseluruhan untuk kategori R2, R3, dan R4 mencapai sekitar 3.800 orang,” terang Iing dalam penjelasan.

Tenaga honorer dalam jenis R2, juga dikenal sebagai eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), terdiri dari mereka yang sudah berkarier lama dan pernah mengikuti seleksi pada tahun 2013.

Walaupun mereka terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), mereka tidak berhasil lolos pada seleksi PPPK sebelumnya.

Kategori R3 meliputi tenaga non-ASN yang sudah ter catat dalam database BKN, namun tidak termasuk dalam Kategori II (K2).

Menurut dia, mereka diakui sebagai tenaga non-ASN yang sah, tetapi belum berhasil lolos seleksi atau tidak bisa memenuhi kuota yang ada. Sementara kategori R4 berisi tenaga non-ASN yang tidak ter catat dalam database BKN, yang mungkin terjadi karena ketidaksepakatan data atau mereka adalah peserta baru yang belum masuk sistem.

Iing menegaskan bahwa dalam proses pelantikan tenaga honorer menjadi PPPK, pemerintah daerah selalu mengikuti arahan dari BKN.

“Kita terus berkumpul dan berbincang dengan Bupati serta tim anggaran pendapatan daerah (TAPD) untuk membicarakan nasib tenaga honorer ini,” tambah Iing.

Peningkatan adopsi teknologi digital di berbagai sektor telah memengaruhi hampir semua aspek kehidupan masyarakat. Studi terbatas menunjukkan bahwa integrasi teknologi dalam pemerintahan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi proses pengadaan tenaga kerja. Sebagai contoh, penggunaan sistem informasi manajemen sumber daya manusia (HRIS) dapat memudahkan pelacakan dan evaluasi performa pegawai, termasuk tenaga honorer.

Salah satu contoh kasus yang berhasil adalah implementasi sistem HRIS di Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Melalui sistem ini, pemerintah dapat mempercepat proses verifikasi data pegawai dan memastikan kesesuaian data dengan aturan yang berlaku. Hal ini tidak hanya mempercepat proses pengangkatan, tetapi juga menghindari kemungkinan kesalahan data yang dapat mengganggu sistem kepegawaian.

Pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK atau PNS memang membutuhkan analisis yang cermat. Selain mempertimbangkan faktor keahlian dan ketidakseimbangan data, juga penting untuk memastikan bahwa proses ini tidak mengabaikan hak dan kenyamanan para pegawai yang telah berjuang untuk mendapatkan status tersebut. Keputusan yang bijak dan transparan akan memberikan manfaat jangka panjang bagi pemerintah dan para pegawai.

Kunci dalam memecahkan tantangan ini terletak pada kerja sama yang erat antara pemerintah daerah, BKN, dan seluruh pihak yang terkait. Dengan pendekatan yang holistik dan berorientasi pada kepentingan bersama, diharapkan dapat mencapai solusi yang optimal bagi seluruh tenaga honorer yang berharap mendapatkan status kepegawaian yang lebih stabil.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan