Pemberian Pinjam Duit Kopdes dari Bank BUMN Tidak Membutuhkan Persetujuan Bupati atau Wali Kota

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Proses pengajuan pinjaman untuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih kini lebih mudah. Salah satu perubahannya, tidak lagi memerlukan persetujuan dari pemerintah daerah untuk mengajukan pinjaman ke Himbara.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2025 pasal 7, Ketua pengurus Kopdeskel Merah Putih sekarang dapat mengajukan usulan pinjaman ke bank dengan persetujuan dari bupati/walikota untuk Koperasi Kelurahan atau kepala desa untuk Kopdes Merah Putih.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjelaskan perubahan ini terjadi setelah revisi PMK. “Sejalan dengan revisi tersebut, proposal bisnis tidak lagi memerlukan persetujuan sebelumnya dari bupati, walikota, atau melalui musyawarah desa khusus (musdesus),” ujar Ferry di kantor Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).

Ferry membenarkan penyederhanaan ini bertujuan memudahkan pencairan plafon pinjaman Kopdeskel Merah Putih ke Himbara. Menurutnya, Kementerian Keuangan sedang menyempurnakan revisi PMK terkait pengajuan pinjaman. “Tidak boleh ada lagi hambatan yang menghambat proses pencairan pinjaman yang telah disediakan pemerintah,” katanya.

Sebelumnya, Ferry juga menyatakan bahwa pengajuan proposal bisnis untuk pinjaman tidak lagi memerlukan persetujuan bupati/walikota. Keputusan ini sudah disetujui dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Pangan, dipimpin oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan.

“Proposal bisnis tidak harus selalu disetujui melalui musdesus,” ujar Ferry saat ditemui di Kementerian Koordinator Pangan, Senin (15/9/2025). Ia juga menjelaskan bahwa musdesus hanya berperan dalam pembentukan Kopdeskel Merah Putih, sedangkan koperasi tersebut sudah memiliki pengawas dan pengurus.

“Setiap proposal yang diajukan oleh pengurus koperasi desa sudah di-approve oleh pengawas yang juga mewakili kelurahan/desa. Jadi prosesnya bisa lebih ringkas dan sederhana,” tambah Ferry.

Koperasi desa memiliki peran penting dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan simplifikasi proses pengajuan pinjaman, diharapkan lebih banyak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat mengakses dana dengan lebih mudah. Hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja baru. Setiap langkah yang ditaurkan oleh pemerintah untuk memudahkan akses ke dana ini adalah langkah maju dalam mendukung pemberdayaan masyarakat.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan