Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap lima orang dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) selama periode 2022-2024. Salah satu dari mereka, Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA), yang merupakan direktur PT BMG, diketahui telah memberikan uang kepada beberapa tersangka terkait dengan kredit yang fiktif.
Menurut Asep Guntur Rahayu, Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, uang tersebut berjumlah Rp 300 juta dan dipergunakan untuk keperluan umrah. Penerima uang tersebut adalah Jhendik Handoko (JH), Iwan Nursusety (IN), dan Ahmad Nasir (AN).
Perkara ini terjadi setelah adanya kredit yang tidak dapat dibayarkan, yang mengakibatkan performa BPR Jepara Artha menurun. Jhendik Handoko bekerja sama dengan Ibrahim untuk melakukan pencairan kredit yang ternyata tidak ada dasar analisisnya. Para debitur yang terlibat antara lain adalah pedagang kecil, tukang, buruh, karyawan, pengemudi ojek online, hingga pengangguran, dengan rata-rata kredit yang diperoleh sekitar Rp 7 miliar per debitur.
KPK juga menemukan bukti adanya manipulasi dokumen untuk memudahkan pencairan kredit. Jhendik Handoko meminta Ahmad Nasir untuk segera memproses pencairan kredit ke bagian pencairan kredit dan teller tanpa melalui proses review yang memadai. Hasil dari pencairan kredit fiktif tersebut kemudian dibagi-bagi oleh Jhendik kepada tersangka lain, baik untuk umrah maupun keperluan lainnya. Distribusi dana tersebut antara lain sebesar Rp 2,6 miliar untuk JH, Rp 793 juta untuk IN, Rp 637 juta untuk AN, dan Rp 282 juta untuk AS.
Dari kasus ini, kerugian yang dialami negara diperkirakan mencapai Rp 254 miliar. Berikut adalah daftar lima tersangka dalam kasus ini: Iwan Nursusetyo (IN), Ahmad Nasir (AN), Ariyanto Sulistiyono (AS), Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA), dan Jhendik Handoko. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keputusan KPK dalam kasus ini mengingatkan kita betapa pentingnya transparansi dan ketatnya pengawasan dalam dunia keuangan. Setiap pelanggaran korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu stabilitas sistem keuangan yang sehat. Kasus ini juga menegaskan bahwa kolaborasi antara instansi pengawas dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah dan mengungkap tindak pidana serupa di masa depan.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.