KPK: Oknum Kemenag Takut Pansus, Ingin Mengembalikan Dana Percepatan Haji kepada Ustaz Khalid

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Ustaz Khalid Basalamah telah mengembalikan dana yang dipersengketakan terkait skandal kuota tambahan haji 2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perjalanan uang tersebut dimulai dari penawaran oleh beberapa petugas Kementerian Agama (Kemenag) untuk mempercepat proses haji melalui kuota khusus dengan biaya tambahan.

Menurut Asep Guntur Rahayu, pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Khalid menerima tawaran berangkat haji tahun 2024 bersama sekitar 120 jemaah melalui jalur khusus. Petugas Kemenag tersebut menawarkan layanan percepatan dengan biaya USD 2.400 per jemaah. Walaupun awalnya Khalid ragu-ragu karena biasanya kuota khusus memerlukan antrian 2-3 tahun, pihak Kemenag menjanjikan bisa lewat tanpa antre.

Setelah jemaah berangkat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki pembagian kuota haji. Ketakutan terhadap Pansus inilah yang mendorong petugas Kemenag mengembalikan uang percepatan kepada Khalid. KPK kemudian menyita dana tersebut sebagai bukti dugaan korupsi dalam pembelian kuota haji tambahan.

Asep menjelaskan bahwa nasib uang yang disita akan ditentukan oleh pengadilan, dengan kemungkinan dikembalikan kepada jemaah. Sementara itu, Khalid membenarkan penerimaan tawaran kuota khusus karena dijanjikan lokasi tenda yang lebih dekat ke Jamarat. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dengan KPK telah mencegah tiga више petugas Kemenag untuk digunakan sebagai saksi, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Investigasi terhadap skandal ini mencakup pengecekan rantai uang yang mengalir dari jemaah ke akun-akun tidak resmi. Pola korupsi ini bukannya baru, namun skala dan jaringan yang terlibat memerlukan perhatian serius. Dengan adanya Pansus DPR, harapannya pemeriksaan akan lebih transparan dan dapat mengungkap semua pihak yang terlibat.

Kasus ini menggambarkan betapa pentingnya pemantauan terhadap pelaksanaan program haji agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pelajaran dari peristiwa ini adalah betapa mudahnya sistem dapat dimanipulasi jika tidak ada pengawasan yang ketat. Masyarakat sebagai pemangku kepentingan harus tetap waspada dan melaporkan segala bentuk dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan