Gugatan Tutut Soeharto Terhadap Menteri Keuangan ke PTUN

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Putri kedua mantan Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, yang lebih dikenal dengan nama Tutut Soeharto, telah mengajukan gugatan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia. Pengajuan tersebut dilakukan pada tanggal 12 September 2025.

Gugatan ini diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Sayangnya, isi detail gugatan masih belum dapat diakses karena belum ditampilkan di laman perkara, seperti yang tercatat pada Kamis, 18 September 2025.

Dalam penjelasan yang disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, dinyatakan bahwa hingga saat ini, pihak Kementerian Keuangan belum menerima surat gugatan tersebut. “Kami telah memeriksa sampai semalam, belum ada surat yang terkait dengan perkara ini,” ungkap Deni.

Gugatan ini diajukan setelah Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan pada Senin, 8 September 2025, menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Beberapa pihak meragukan bahwa gugatan ini terkait dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025. Keputusan tersebut berisi tentang Pemberian Larangan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia bagi Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, terkait dengan pengurusan piutang negara. Keputusan ini dikeluarkan pada 17 Juli 2025, ketika Sri Mulyani masih menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Deni Surjantoro menegaskan bahwa ia tidak dapat memberikan konfirmasi lebih lanjut terkait kaitan gugatan dengan keputusan tersebut. Ia mengatakan bahwa penjelasan lebih lanjut akan diberikan hanya setelah surat gugatan diterima oleh Kementerian Keuangan.

Beberapa orang mungkin sudah mengetahui perkembangan terkait dengan isu ini, tetapi penting untuk terus memantau informasi resmi yang akan datang. Gugatan hukum ini menimbulkan banyak spekulasi, tetapi hanya waktu yang akan menjawab dengan pasti. Di tengah perkembangan ini, penting bagi semua pihak untuk tetap menyimpan keyakinan bahwa sistem hukum akan berjalan adil dan transparan.

Semangat dalam menghadapi permasalahan yang mungkin timbul, dan ingatlah bahwa setiap tindakan hukum memiliki proses yang perlu diikuti dengan saksama.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan