Polisi telah mengadakan sesi mediasi dalam penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Nurul Azizah Rosiade, lebih dikenal sebagai Azizah Salsha, terhadap Adimas Firdaus (Resbob) dan Muhammad Jannah (Bigmo). Namun, pihak Azizah masih tidak setuju untuk mencapai kesepakatan damai.
“Meskipun mediasi telah dilakukan, belum ada kesepakatan untuk menutup kasus secara damai,” kata pengacara Azizah, Anandya Dipo Pratama, ketika ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025). “Proses hukum masih berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.”
Dipo menuturkan bahwa kedua terlapor telah mengucapkan maaf secara langsung kepada Azizah, bahkan ibunya masing-masing juga ikut meminta maaf atas perbuatan anak-anaknya.
“Azizah sudah memaafkan mereka secara pribadi,” ungkapnya. “Namun, proses hukum tetap akan dilanjutkan untuk memastikan tanggung jawab hukum di atas perbuatan yang telah mereka lakukan.”
Menurut Martadinata, kuasa hukum Azizah lainnya, pemutusan damai belum bisa dilakukan karena kasus masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya ingin membuktikan adanya unsur pidana dalam perbuatan Resbob dan Bigmo.
“Kami yakin ada tindak pidana yang telah dilakukan oleh Bigmo dan Resbob,” tegas Martadinata. “Apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan atau tidak, akan ditentukan setelah tahap mediasi selesai.”
Sementara itu, pihak Azizah juga ingin melihat kesungguhan kedua terlapor atas perbuatannya. “Mereka harus lebih bijak dalam menggunakan sosial media,” katanya. “Semua pernyataan harus diperiksa kebenarannya sebelum disampaikan publik.”
Azizah melaporkan dua akun media sosial yang dikaitkan dengan Resbob dan Bigmo. Dalam unggahan mereka, Adimas atau Resbob menuduh Azizah melakukan pengkhianatan saat masih menikah dengan Pratama Arhan, serta melakukan hubungan intim dengan mantan kekasih. Azizah menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan melampaui batas.
Laporan ini diregister dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 12 Agustus 2025. Kedua terlapor diperiksa dengan dasar hukum Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27 A Undang-Undang No. 1 Tahun 2004, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini mengingatkan betapa pentingnya menjaga kebersihan nama baik dalam era digital. Setiap pernyataan harus ditanggung tanggung jawabnya, baik secara hukum maupun etis. Duka yang ditimbulkan oleh tuduhan bohong tidak hanya merusak reputasi, tetapi juga masalah yang lebih dalam, seperti kerusakan emosional dan hubungan. Tetaplah bijak dalam berkomunikasi, baik di dunia maya maupun nyata.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.