Sentra Industri Hasil Tembakau di Garut Dibangun Pemprov Jabar sebagai Solusi Ekonomi Baru untuk Petani Lokal

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini tengah merencanakan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di wilayah Kabupaten Garut sebagai bagian dari upaya pengembangan perekonomian daerah. Proyek ini akan didukung oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang diperkirakan akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat setempat.

Nurdin Yana, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, mengungkapkan bahwa potensi pendapatan dari DBHCHT sangat menjanjikan. Dengan adanya SIHT di Garut, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah secara substansial. “Kami berharap Garut akan menjadi salah satu lokasi yang memiliki Sentra Industri Hasil Tembakau,” kata Nurdin Yana pada Selasa, 16 September 2025.

Keberadaan SIHT di Garut dioptimalkan untuk menginspirasi petani tembakau setempat agar mencapai kesuksesan seperti yang dialami di daerah lain, seperti Sulawesi. Di wilayah tersebut, petani berhasil meningkatkan taraf hidup mereka melalui akses yang lebih baik ke pasar dan pengolahan tembakau yang lebih maju. “Kami ingin mencapai hal yang sama. Itu bukanlah suatu hal yang mustahil,” tambahnya.

Meidy Mahardani, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat, menjelaskan bahwa Garut memiliki potensi tembakau terbesar di Jawa Barat. Studinya menunjukkan bahwa Kabupaten Garut memiliki luas lahan tanam tembakau sekitar 3.600 hektare, dengan produksi mencapai 3.100 ton per tahun. Potensi ini menjadi dasar untuk menjadikan Garut sebagai model pengembangan industri tembakau di Jawa Barat.

“Di Jawa Barat, belum ada Kawasan atau Sentra Industri Hasil Tembakau yang ada,” katanya. Ridwan Effendi, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, menambahkan bahwa Garut memiliki 14 perusahaan yang terdaftar dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPP BKC). Di antaranya, 10 perusahaan produksi tembakau rajangan mole dan 4 perusahaan rokok kretek tangan (SKT) golongan 3.

Keberadaan SIHT diharapkan akan mendukung industri kecil dan menengah (IKM) di Garut, khususnya dalam bidang perizinan cukai dan fasilitasi lainnya. Pemkab Garut telah mempersiapkan dua lokasi untuk pembangunan SIHT, yaitu Kecamatan Banyuresmi dan Kecamatan Leles.

Pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau di Garut bukan hanya tentang Ekonomi, namun juga tentang mengembangkan potensi lokal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan dukungan infrastruktur yang lebih baik dan akses pasar yang lebih luas, petani tembakau di Garut dapat meningkatkan produktivitas dan taraf hidup mereka. Ini adalah langkah strategis untuk mengembangkan industri tembakau di Jawa Barat dan menjadikan Garut sebagai contoh sukses dalam pengembangan industri lokal.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan