Pembelian BBM oleh SPBU Swasta dari Pertamina Ditingkatkan Kembali

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Minyak bakar masih jarang di tempat pengisian bahan bakar milik swasta seperti BP, Shell, dan VIVO. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah meminta perusahaan swasta yang kehabisan persediaan bahan bakar untuk bekerjasama dengan PT Pertamina (Persero).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, pemerintah telah menambahkan kuota impor sebesar 110% dibandingkan tahun sebelumnya. Contohnya, jika perusahaan A diberi kuota impor 1 juta kiloliter pada 2024, maka pada tahun ini kuotanya meningkat menjadi 1,1 juta kiloliter.

“Kuotanya sekarang 110% lebih dari tahun lalu. Saya ulangi, misal perusahaan A mendapatkan 1 juta kiloliter di 2024. Pada 2025, mereka mendapat 1 juta plus 10%. Jadi, 1 juta plus 100 ribu. Ini berarti semua bisa dipenuhi,” ujar Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Rabu (17/9/2025).

Jika persediaan bahan bakar di perusahaan swasta habis dan ingin meminta lebih, mereka bisa bekerjasama dengan Pertamina. Hal ini karena Pertamina merupakan wakil negara.

“Jika ingin meminta lebih, ini terkait kebutuhan hidup masyarakat dan industri. Jika ingin lebih, sebaiknya bekerjasama dengan Pertamina. Mengapa Pertamina? Karena Pertamina adalah wakil negara,” katanya.

“Kita tidak ingin sector-sector produksi yang memengaruhi kebutuhan hidup masyarakat diserahkan hanya pada teori pasar. Apa yang akan terjadi jika demikian?” tambah Bahlil.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Laode Sulaeman, mengatakan belum ada permintaan resmi dari SPBU swasta untuk membeli bahan bakar ke Pertamina. Saat ini, SPBU swasta masih melakukan analisis internal.

“Belum ada, karena SPBU swasta masih melakukan analisis internal. Dalam rapat sebelumnya mereka belum bisa melanjutkan. Masih dalam tahap analisis masing-masing,” ujarnya.

Laode pastikan tidak ada tambahan biaya terkait pembelian bahan bakar ke Pertamina. Hal ini sudah disepakati bersama Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

“Tidak ada, sudah disepakati oleh Menteri, tidak boleh ada tambahan biaya apapun,” imbuh Laode.

“Aspek bisnis antara bisnis saja yang akan dibahas oleh SPBU swasta dan Pertamina. Kita hanya memastikan kebijakan ini bisa dijalankan,” tambah dia.

Dalam kesempatan yang sama, Laode membantah tuduhan bahwa pemerintah melakukan monopoli. Hal ini dikarenakan pemerintah telah menambah kuota impor untuk SPBU swasta tahun ini menjadi 110% dari tahun 2024.

Meskipun pemerintah telah meningkatkan kuota impor, beberapa perusahaan swasta masih cenderung mengandalkan stok sendiri. Hal ini mungkin disebabkan oleh perbedaan dalam proses logistik dan biaya operasi. Studi kasus menunjukkan bahwa perusahaan yang lebih cepat menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerintah mengalami peningkatan efisiensi dalam pemasaran bahan bakar.

Peningkatan kuota impor ini memberikan kemudahan bagi SPBU swasta untuk memenuhi permintaan pasar tanpa khawatir kekurangan stok. Namun, penting bagi mereka untuk tidak terlalu bergantung pada stok internal dan lebih aktif dalam bekerjasama dengan PT Pertamina agar sistem distribusi bahan bakar dapat berjalan lancar.

Bagi perusahaan swasta, adaptasi terhadap kebijakan pemerintah menjadi kunci sukses dalam menghadapi fluktuasi pasaran. Dengan kolaborasi yang baik, mereka dapat mengoptimalkan sumber daya dan memastikan kelancaran pasokan bahan bakar bagi masyarakat.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan