Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Eddy Hiariej, mengklarifikasi bahwa istilah “perampasan aset” tidak digunakan dalam konteks hukum internasional. Menurutnya, istilah yang umum digunakan adalah “asset recovery” atau “pemulihan aset.” Keterangan tersebut disampaikannya dalam rapat Panja revisi Undang-Undang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 hingga Prolegnas jangka menengah 2025-2029. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini diajukan ke Prolegnas Prioritas 2025 oleh DPR RI dan akan dibahas oleh Komisi III DPR RI.
Eddy Hiariej menjelaskan bahwa proses pemulihan aset melibatkan tujuh tahapan yang rumit. Ia menegaskan bahwa perlu adanya penjelasan rinci dalam penyusunan RUU Perampasan Aset, khususnya terkait dengan proses hukum yang terintegrasi dengan undang-undang lainnya. “Pemulihan aset memiliki tujuh langkah, dan kami telah melakukan penelitian selama tiga tahun tentang asset recovery. Ini bukanlah proses yang mudah, seperti yang disebutkan oleh Ketua DPR, Bob Hasan. Di dalam undang-undang kita ada CB (conviction based asset forfeiture), namun kita tidak memiliki NCB (non-conviction based asset forfeiture),” kata Eddy Hiariej.
NCB adalah hal yang perlu dikelola karena tidak termasuk dalam hukum pidana maupun perdata. Oleh karena itu, diperlukan hukum acara khusus yang memerlukan elaborasi lebih lanjut. Eddy juga menekankan pentingnya menyelesaikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata terlebih dahulu untuk mencari titik temu dalam proses perampasan aset. Meski begitu, ia menyambut baik pembahasan RUU Perampasan Aset yang dimulai sejak tahun 2025, dengan harapan dapat mencapai partisipasi yang bermakna.
Proses pemulihan aset memang kompleks, tetapi upaya untuk mengintegrasikan sistem hukum yang ada dengan standar internasional akan memberikan manfaat jangka panjang. Dengan demikian, pemerintah dan DPR RI perlu bekerja sama untuk memastikan pelaksanaan yang efektif dan transparan. Hanya dengan kerjasama yang kuat, Indonesia dapat meningkatkan kredibilitas sistem keadilan dan mengembalikan aset yang hilang ke tangan pemberontak atau pelaku kejahatan.
Pemulihan aset bukan hanya tentang proses hukum, tetapi juga tentang keadilan dan transparansi. Dengan membangun sistem yang lebih kuat, Indonesia dapat menunjukkan komitmennya dalam menghadapi tantangan korupsi dan kejahatan finansial. Hanya dengan demikian, masyarakat akan merasa percaya dan dihargai dalam upaya mengembalikan aset yang seharusnya dimiliki oleh negara.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.