Ketua Komisi XI DPR Menyatakan Penarikan Rp200 T dari BI Telah Sesuai Aturan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengonfirmasi bahwa penarikan dana sebesar Rp 200 triliun dari Bank Indonesia (BI) oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam acara Dialektika Demokrasi dengan tema “Menteri Keuangan Baru, Harapan Baru Menata Ekonomi” yang diselenggarakan Kamis (18/9/2025), ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Perbendaharaan dan Undang-Undang APBN. Menurutnya, pasal dalam UU Perbendaharaan Nomor 1 Tahun 2004 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengelola dana terkait APBN.

Misbakhun juga menegaskan bahwa UU APBN 2025, yang tertuang dalam UU Nomor 62 Tahun 2024, mengatur secara detail tentang penempatan dan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL). Pasal 31 dan 42 menjelaskan bahwa Menteri Keuangan berwenang untuk memindahkan SAL dari rekening BI ke bank umum yang menjadi mitra pemerintah. Dengan demikian, tidak ada keberatan hukum mengenai pemindahan dana tersebut.

Menurutnya, penempatan dana ini didukung oleh aturan perundang-undangan yang jelas. Jika ada pertanyaan mengenai efektivitas SAL, hal tersebut menjadi bagian dari kebijakan publik yang dapat menjadi poin diskusi lebih lanjut. Pemerintah telah memindahkan dana Rp 200 triliun ke lima bank nasional untuk meningkatkan likuiditas dan mendorong penyaluran kredit. Bank-bank tersebut antara lain adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Pemindahan dana ini dilakukan untuk mengoptimalkan rol sektor perbankan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya likuiditas tambahan, diharapkan bank-bank tersebut dapat memberikan pinjaman lebih kepada pelaku usaha dan masyarakat, yang pada gilirannya akan mendorong aktivitas ekonomi. Ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan akses keuangan dan mendukung stabilitas pasar keuangan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan