Kementerian Kebudayaan Serahkan Delapan Aset Strategis Milik BRIN

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah menyelesaikan proses penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait alih status penggunaan Barang Milik Negara (BMN). Keputusan ini merupakan langkah penting dalam tata kelola aset negara yang dituntut transparan, akuntabel, dan berorientasi pada prinsip good governance.

Fadli Zon, Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, menuturkan bahwa delapan gedung strategis telah dialihkan statusnya dari BRIN ke Kementerian Kebudayaan. Menurutnya, gedung-gedung tersebut memiliki peran vital dalam mendukung kegiatan kebudayaan di masa depan. “Gedung-gedung ini akan difungsikan sebagai kantor Balai Perlindungan Kebudayaan wilayah, yang menjadi pusat kegiatan kementerian dalam memajukan kebudayaan,” kata Fadli dalam keterangan tertulis, Rabu (17/9/2025).

Gedung-gedung yang dialihkan statusnya meliputi gedung eks Balai Arkeologi Medan (Sumatera Utara), gedung eks Balai Arkeologi Palembang (Sumatera Selatan), gedung eks Balai Arkeologi Banjarmasin (Kalimantan Selatan), gedung eks Puslit Arkenas Serang (Banten), gedung eks BPPT Bandar Lampung (Lampung), gedung eks Puslit Arkenas Rembang (Jawa Tengah), gedung eks Puslit Arkenas Pacitan (Jawa Timur), dan gedung eks Puslit Arkenas Mojokerto (Jawa Timur).

Fadli menegaskan bahwa alih status BMN ini bukan hanya berupa proses administratif semata, melainkan langkah strategis untuk mengukuhkan fungsi lembagaan di bidang kebudayaan. “Ini merupakan upaya untuk memperkuat perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan kebudayaan nasional,” ujarnya.

Menteri Kebudayaan juga mengucapkan terima kasih kepada BRIN dan berharap acara ini menjadi awal sinergi yang lebih erat antar-lembaga. “Harapkan BAST ini menjadi fondasi bagi kerjasama yang lebih intensif, demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam bidang kebudayaan,” tambahnya.

Bambang Wibawarta, Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan, menjelaskan bahwa aset yang diserahkan berupa tanah, bangunan, serta peralatan dan mesin yang tersebar di berbagai wilayah, seperti Medan, Palembang, Lampung, Serang, Banjarbaru, Jawa Tengah, Pacitan, dan Mojokerto.

Sementara itu, Laksana Tri Handoko, Kepala BRIN, menyatakan bahwa pelestarian dan pemanfaatan aset budaya hanya akan berhasil jika mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat. “Dengan demikian, masyarakat akan ikut menjaga dan melestarikan aset-aset budaya ini,” ungkapnya.

Laksana juga menyampaikan dukungan kepada semua pemangku kepentingan yang telah mendukung optimalisasi aset negara. “Kami berkomitmen untuk memastikan aset-aset ini dimanfaatkan secara optimal, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dan mendukung pelaksanaan tugas kementerian dengan lebih efektif,” tegasnya.

Acara penandatanganan BAST dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan Bambang Wibawarta, Inspektur Jenderal Kementerian Kebudayaan Fryda Lucyana, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan, serta Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Ismunandar.

Setelah pengalihan status gedung-gedung bersejarah ini, diharapkan akan memperkuat ekosistem kebudayaan nasional. Langkah ini juga bisa menjadi teladan bagi kolaborasi antar-lembaga dalam menjaga dan mengembangkan warisan budaya yang kaya. Selanjutnya, kementerian akan fokus pada pengelolaan aset dengan lebih efektif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, khususnya dalam pelestarian dan pengembangan budaya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan