Kementerian BUMN Memfokuskan Peran Baru di Era Pasca Erick Thohir

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Presiden Prabowo terus melakukan perubahan posisi menteri dalam kabinetnya. Setelah mengisi jabatan Menko Polkam dan Menpora pada Rabu (17/9/2025), sekarang giliran posisinya Menteri BUMN yang masih kosong. Kosongnya ini terjadi setelah Erick Thohir dipindahkan ke Menpora.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, saat pelantikan menteri dan wamen di Istana Rabu (17/9), tidak jelas mengenai pengisian jabatan Menteri BUMN. Ia hanya menyebutkan bahwa kemungkinan posisi tersebut akan diisi oleh salah satu Wamen BUMN.

Tetapi hingga saat ini, pemerintah belum menentukan siapa yang akan menggantikan Erick Thohir. Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah belum memutuskan pejabat definitif untuk menggantikan posisi tersebut. Menurut detikFinance, setelah Erick Thohir pindah, kemungkinan jabatan Menteri BUMN akan diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) atau Menteri Ad Interim. Namun, Prasetyo menegaskan bahwa belum ada penandatanganan untuk posisi ad interim.

Spesulasi mengenai nasib Kementerian BUMN juga mulai berkembang. Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, mendengar adanya isu bahwa Kementerian BUMN akan dihapus. Herman menunggu peraturan presiden (perpres) untuk mengetahui kebenarannya. Ia meminta agar semua pihak menanyakan ke pemerintah.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR M Sarmuji berpendapat bahwa perlu diperjelas apakah ada rencana peleburan Kementerian BUMN dengan Danantara. Ia mengingatkan bahwa lebih penting untuk mengetahui desain dan hubungan antara keduanya. Menurutnya, saat ini tidak masalah siapa yang akan menggantikan Erick Thohir, melainkan bagaimana penerusan lembaga ini.

Terkait dampak peleburan Kementerian BUMN ke Danantara, detikFinance akan membahas lebih dalam dalam Editorial Review Bersama Redaktur Pelaksana detikFinance.

Berita lain berasal dari Bali, detikSore akan membahas tentang ajakan donasi untuk korban banjir Bali. Sebelumnya, semua staf pendidikan di Bali diajukan untuk berdonasi, mulai dari staf golongan I sebesar Rp 100 ribu hingga kepala sekolah sebesar Rp 1,25 juta.

Selain itu, pemerintah berencana membatasi penerima beasiswa LPDP tahun 2025 menjadi maksimal 4.000 orang. Kebijakan ini karena peningkatan jumlah pendaftar. Pembatasan ini dilakukan untuk menyelaraskan penerima beasiswa dengan kebutuhan industri strategis. detikEdu akan membahas lebih dalam tentang kebijakan ini.

Ikuti ulasan mendalam berita-berita hangat Thecuy.com dalam sehari yang disiarkan secara langsung pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok Thecuy.com. Jangan lewatkan analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG. Sampaikan komentar Anda melalui live chat.

“Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!”


Pemerintah terus mengoptimalkan struktur kabinet dengan menggeser posisi menteri. Spesulasi tentang peleburan Kementerian BUMN mendorong diskusi tentang efisiensi dan akuntabilitas lembaga. Sementara itu, kebijakan pembatasan beasiswa LPDP menunjukkan upaya untuk memfokuskan sumber daya pada sektor strategis. Dalam situasi ini, penting bagi pemerintah untuk memberikan keterangan jelas agar masyarakat dapat memahami perubahan kebijakan dengan benar.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan