Keluarga Kacab Bank Mengajukan Perlindungan ke LPSK: Ini Alasannya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Keluarga kepala cabang bank, Mohamad Ilham Pradipta (37) berupaya mencari perlindungan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengacara keluarga tersebut, Boyamin Saiman, menjelaskan langkah tersebut sebagai langkah preventif karena kasus pembunuhan Ilham memiliki kaitan dengan sindikat. Boyamin menyatakan bahwa perlindungan ini bukan karena adanya ancaman langsung, melainkan sebagai upaya untuk menghindari risiko yang mungkin timbul dalam kasus yang kompleks tersebut. LPSK telah memproses permohonan perlindungan ini.

Boyamin menjelaskan bahwa beberapa anggota keluarga Ilham akan menjadi saksi dalam kasus ini. Dengan perlindungan LPSK, mereka diharapkan bisa memberikan kesaksian dengan lebih terbuka dan tanpa takut. Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, telah mengonfirmasi penerimaan permohonan perlindungan dari istri dan dua anak Ilham Pradipta.

Ilham Pradipta diculik saat berbelanja di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Tubuhnya ditemukan pada 21 Agustus di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dengan kondisi terikat lakban hitam di wajah, kaki, dan tangan. Kasus ini diawali dengan niat tersangka Ken alias C untuk mencuri dana dari rekening dormant. Ken membutuhkan otorisasi dari kepala cabang bank untuk melaksanakan tindakan pencurian tersebut.

Polisi mengungkap bahwa Ken mendapatkan informasi rekening dormant dari seorang teman dengan inisial S, namun identitas lengkapnya masih dalam pengejaran. Jumlah uang yang ingin dicuri belum dapat dipastikan karena masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Ken kemudian bertemu dengan Dwi Hartono, pengusaha dan motivator, serta tersangka AAM. Dalam pertemuan tersebut, ada dua opsi yang dibahas: pertama, menculik korban dengan ancaman kekerasan kemudian melepaskannya; kedua, menculik dan membunuh korban. Terpilihlah opsi pertama dengan melibatkan berbagai pelaku dalam proses penculikan. Ilham Pradipta dipilih secara acak berdasarkan kartu nama yang mereka miliki.

Saat ini, 15 tersangka telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya, sementara satu pelaku lain berinisial EG masih diburu. Selain itu, dua anggota Kopassus berinisial Kopda FH dan Serka N diduga terlibat dan telah diproses hukum oleh Pomdam Jaya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang.

Kasus ini mengungkap kompleksitas kejahatan yang melibatkan berbagai pihak dan strategi penculikan yang terencana. Pelindungan LPSK untuk keluarga korban merupakan langkah yang tepat untuk menjamin keamanan saksi dalam proses peradilan yang akan datang. Keberanian keluarga Ilham untuk berdiri dan memberikan kesaksian akan menjadi kunci dalam memastikan keadilan. Kasus ini juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap saksi dalam kasus-kasus serius untuk menjamin proses hukum berjalan dengan adil.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan