Fasilitas Perkantoran, Pendidikan, Kesehatan, Tempat Umum, dan Sarana Ibadah di Tasikmalaya Ditunjuk sebagai Tempat KTR

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Meskipun sudah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), penerapannya di Kabupaten Tasikmalaya masih menghadapi beberapa kendala. Pemerintah daerah saat ini tengah menentukan lokasi-lokasi tertentu yang akan diaplikasikan sebagai KTR, terutama di berbagai fasilitas umum. Daftar tempat prioritasklusif meliputi kantor pemerintah kabupaten, lembaga pendidikan, area publik, fasilitas kesehatan, dan tempat-tempat ibadah.

Bupati Tasikmalaya, H Cecep Nurul Yakin, menggaris bawahi bahwa penentuan lokasi-lokasi KTR akan segera dilakukan. “Diharapkan tidak ada lagi orang yang merokok di dalam gedung, karena hal tersebut berisiko bagi kesehatan anak-anak,” ucapnya. Ini bertujuan untuk mengurangi ruang yang memungkinkan merokok, terutama di kantor, sekolah, masjid, dan tempat umum lainnya.

Sementara itu, Bupati Cecep menambahkan bahwa pemerintah daerah akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Perda KTR. Namun, dia menyatakan bahwa peraturan ini belum bisa segera diterapkan karena harus melalui tahap revisi terlebih dahulu. “Pastinya Perbup diperlukan, tetapi tidak bisa langsung dikeluarkan karena ada revision yang perlu dilakukan. Setelah Perda ditetapkan, tidak berarti langsung berlaku, masih ada tahap revisi yang harus dilakukan,” jelasnya.

Wakil Bupati Tasikmalaya, H Asep Sopari Al-Ayubi, mendorong agar revisi terhadap Perda KTR dilakukan segera agar peraturan ini dapat segera diberlakukan. Menurut Asep, Perda KTR tidak boleh ditunda lagi, dan setelah diundangkan, seharusnya langsung berlaku. “Saya sudah memerintahkan kepada Sekda untuk segera melakukan koreksi terhadap beberapa pasal dalam Perda ini,” terang Asep. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah bertekad untuk mempercepat pemberlakuan Perda KTR yang sangat penting ini.

Dengan adanya perbaikan dan koreksi yang sedang dilakukan, diharapkan penerapan Perda KTR di Kabupaten Tasikmalaya bisa segera terwujud. Hal ini untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mengurangi dampak negatif dari asap rokok di ruang publik.

Penerapan KTR di Kabupaten Tasikmalaya perlu didorong dengan serius, karena dampak buruk merokok di tempat umum sudah banyak diungkapkan. Segera menguatkan regulasi ini akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat. Setiap upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mengatur ini patut diapresiasi dan didukung oleh seluruh warga.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan