Bareskrim Polri telah menetapkan jadwal mediasi antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dan Lisa Mariana. Acara ini akan berlangsung pada Selasa, 23 September 2025. Informasi tersebut disampaikan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim, Kombes Rizki Agung Prakoso, kepada media pada Kamis, 18 September 2025.
Setelah proses mediasi selesai, pihak Bareskrim akan melanjutkan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan yang telah diajukan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Jhon Boy Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana, telah menerima undangan mediasi dari Bareskrim. Ia mengonfirmasi bahwa kliennya akan hadir secara langsung. “Bareskrim hari Selasa depan. (Lisa) hadir,” katanya.
Sementara itu, Muslim Jaya Butarbutar, kuasa hukum RK, belum menerima surat undangan mediasi secara resmi. Selain itu, Muslim mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan dukungan terhadap Upaya Bareskrim untuk menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Lisa Mariana. “Sejauh ini, kami belum menerima panggilan resmi dari Bareskrim terkait mediasi. Namun, sejak awal, klien kami bersikap positif dan mendukung Bareskrim melakukan pekerjaannya dalam menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik oleh LM,” ujar Muslim.
Muslim juga belum dapat memastikan apakah RK akan hadir secara langsung karena kesibukannya. “Terkait kehadiran Pak RK belum tau pasti mengingat kesibukan beliau. Mungkin akan diwakili kuasa hukum,” tuturnya.
Ketika ditanya tentang kemungkinan penyelesaian via perundingan, Muslim menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan menilai bahwa hal tersebut merupakan konsekuensi hukum yang harus dihormati. Menurutnya, tindakan Lisa Mariana telah menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap nama baik RK. “Harus ada efek jera, betapa dampak pencemaran nama baik yang dilakukan LM luar biasa,” katanya.
Laporan terhadap Lisa Mariana telah diajukan oleh RK ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam proses penyelidikan, telah dilakukan tes DNA yang menunjukkan tidak ada kecocokan antara DNA RK dan anak Lisa Mariana berinisial CA. Namun, Lisa telah mengajukan tes DNA pembanding yang akan dilakukan di Singapura, dengan alasan adanya kemiripan DNA antara dirinya, anaknya, dan RK.
Tidak ada yang bisa dihindari dalam dunia hukum. Setiap aduan yang diajukan harus ditindaklanjuti dengan saksama. Dalam kasus ini, both parties should prioritize truth and fairness, regardless of the outcome. Let the legal process unfold and may justice prevail, ensuring that all parties involved are treated with fairness and respect.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.