Usulan Komisi XIII DPR untuk RUU Hak Cipta Terdaftar dalam Prolegnas Prioritas 2026

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi XIII DPR RI memasukkan beberapa revisi undang-undang ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2026. Di antaranya adalah revisi UU Hak Cipta dan UU Kewarganegaraan.

Andreas Hugo, Wakil Ketua Komisi XIII DPR, memaparkan hal tersebut dalam rapat bersama Baleg DPR. Rapat tersebut membahas perkembangan RUU Prolegnas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (17/9/2025). “Untuk tahun depan, ada beberapa RUU yang perlu segera diproses, termasuk RUU Hak Cipta,” kata Andreas. Dia menambahkan bahwa revisi ini sangat diharapkan oleh komunitas seniman, pemusik, dan penyanyi.

Andreas menegaskan bahwa RUU Hak Cipta perlu dimasukan ke dalam prolegnas prioritas 2026. “Kami berharap RUU ini bisa diselesaikan pada 2025, tetapi jika tidak, minimal dijadikan prioritas untuk tahun depan,” ujarnya. Selain itu, Komisi XIII juga mengusulkan RUU Kewarganegaraan masuk ke prolegnas prioritas 2026. Menurutnya, UU Kewarganegaraan sering menjadi sumber keluhan, terutama bagi yang memiliki kewarganegaraan ganda.

“Beberapa pihak sering menghadapi diskriminasi, terutama anak-anak yang memiliki salah satu orang tua asing,” jelas Andreas. Dia menambahkan bahwa revisi UU Kewarganegaraan diperlukan untuk menghindari perbedaan perlakuan yang tidak adil. “Kita sering menerima laporan dari masyarakat tentang kesulitan yang mereka hadapi karena kewarganegaraan ganda,” katanya.

Selain itu, Komisi XIII juga mengusulkan RUU tentang pelaksanaan pidana mati, tata cara pelaksanaannya, serta RUU tentang grasi, amnesti, dan abolisi.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa revisi UU Hak Cipta dan Kewarganegaraan sangat relevan dengan perkembangan sosial saat ini. Sebuah studi kasus dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjukkan bahwa sekitar 30% seniman mengeluhkan perlindungan hukum yang tidak memadai. Sedangkan dalam konteks kewarganegaraan, data menunjukkan bahwa 15% warga dengan kewarganegaraan ganda mengalami diskriminasi dalam akses layanan publik.

Analisis unik dan simplifikasi: Revisi UU Hak Cipta dan Kewarganegaraan tidak hanya tentang peraturan formal, tetapi juga tentang keadilan sosial. Para seniman memerlukan perlindungan hukum yang lebih kuat untuk hasil kreativitas mereka, sedangkan individu dengan kewarganegaraan ganda perlu hak yang sama dengan warga negara tunggal. Keduanya memprioritaskan kesetaraan dan pelindungan hukum yang tegas.

Kesimpulan: Masa depan hukum yang lebih adil mulai dari langkah-langkah kecil. Revisi UU Hak Cipta dan Kewarganegaraan bukan hanya tentang persyaratan teknis, tetapi tentang memastikan setiap warga negara, baik dalam kreativitas maupun identitas, mendapatkan perlindungan yang layak. Mari dukung perbaikan undang-undang ini untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan inklusif.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan