Subjek Data Pribadi: Pengertian dan Penjelasan Menurut Undang-Undang

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Istilah subjek data pribadi menjadi poin penting dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Aturan ini bertujuan untuk melindungi data warga negara dan menjamin hak-hak mereka dalam pengelolaan data ini.

Maka, apa itu subjek data pribadi dan bagaimana undang-undang melindungi hak-hak mereka?

Pasal 1 UU PDP mengklarifikasi bahwa subjek data pribadi adalah individu yang memiliki data pribadi yang perlu dilindungi dan diproses sesuai peraturan hukum. Data pribadi dalam undang-undang dibagi menjadi dua kategori: data umum dan data spesifik.

Data pribadi umum meliputi informasi dasar seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, serta kombinasi data seperti nomor telepon seluler dan alamat IP.

Sementara itu, data pribadi spesifik mencakup:

  • Informasi kesehatan, termasuk catatan medis dan kondisi fisik atau mental
  • Data biometrik seperti sidik jari, gambar wajah, retina, dan sampel DNA
  • Data genetika yang terkait dengan karakteristik turunan
  • Catatan kejahatan seperti rekam jejak kepolisian
  • Data keuangan pribadi, termasuk catatan bank dan kartu kredit
  • Data anak
  • Dan jenis lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Kedua jenis data ini menunjukkan bahwa ada tingkat sensitivitas yang berbeda, dengan data spesifik memerlukan perlindungan lebih ketat.

Selain mendefinisikan data pribadi, UU Nomor 27 Tahun 2022 juga memberikan hak-hak penting kepada subjek data pribadi, seperti:

  • Mendapatkan informasi tentang identitas, tujuan, dan dasar hukum pemrosesan data
  • Memperbarui data yang tidak akurat
  • Menghapus data sesuai ketentuan hukum
  • Menarik kembali persetujuan pemrosesan data
  • Mengajukan keberatan terhadap keputusan otomatis
  • Menggugat dan menuntut ganti rugi jika terjadi pelanggaran

Undang-undang ini juga mewajibkan pengendali data untuk menjaga keamanan, akurasi data, dan transparansi dalam pemrosesan. Jika terjadi kebocoran data, mereka harus menginformasikan subjek data pribadi.

Di era digital saat ini, pengelolaan data pribadi menjadi semakin penting. Setiap individu harus menyadari hak-haknya dan bertanggung jawab dalam melindungi data pribadi. Dengan pengetahuan yang tepat, kita bisa menjaga privasi kita dari ancaman yang terus berkembang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan