Rapat Baleg DPR Panas: Dua Pimpinan Bertengkar dalam Debat RUU Pemilu

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Terjadi perdebatan sengit antara Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, selama rapat Baleg DPR. Perdebatan ini muncul saat mereka membahas pembagian tugas untuk mengusik RUU Pemilu, Partai Politik, dan Pilkada.

Pada sesi rapat tersebut, yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025), Doli menjelaskan alasan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada diinisiasi oleh Baleg DPR, bukan Komisi II DPR yang biasanya menangani hal-hal terkait pemilu. Aria Bima langsung meminta penjelasan lebih lanjut dari Doli mengenai pengambilan alih tugas tersebut.

Aria Bima juga menyampaikan kekhawatiran bahwa pembahasan RUU Pemilu dan RUU Pilkada oleh Baleg telah memalukan Komisi II, yang dianggap sebagai mitra KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan pemilu. “Penting, kami harus jawab apa, tidak mampu Komisi II? Ini kompetensi Komisi II, sampai tidak, memangnya Baleg lebih kompeten untuk bicara pemilu?” ujarnya.

Doli membenarkan bahwa Komisi II telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak 2019 dan kembali diusulkan untuk Prolegnas 2024-2029. Namun, sesuai katanya, saat rapat seharusnya dikonfirmasi, Komisi II justru mengusulkan revisi UU ASN untuk Prolegnas Prioritas 2025, padahal UU ASN sudah direvisi tahun 2023.

Dalam membahas metode pembahasan, Doli menegaskan bahwa menurut UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJMP, pembahasan UU Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik harus dilakukan secara kodifikasi, bukannya omnibus law, yang mengizinkan penyertaan UU lainnya. “Tapi kalau mau mengikuti UU 59, cuma tiga yang dikodifikasi, Pemilu, Pilkada, Parpol,” terang Doli.

Doli juga menegaskan bahwa Baleg tidak berusaha merebut tupoksi Komisi II, tetapi mendukung agar ketiga RUU tersebut masuk ke Prolegnas Prioritas 2026. “Jadi tidak ada lagi persepsi Baleg mau intercept. Baleg bukan tukang cari kerjaan, Pak, kami tuh nggak minta-minta UU mana yang kami kerjakan, itu semua diputuskan pimpinan dan dirapatkan di Badan Musyawarah,” pungkasnya.

Riset terkini menunjukkan bahwa perdebatan antara lembaran legislatif sering terjadi dalam pembahasan Undang-Undang penting. Hal ini menandakan pentingnya koordinasi yang baik antara Badan Legislasi dan Komisi untuk memastikan proses legislatif berjalan lancar tanpa Hambatan.

Studi kasus dari negara lain menunjukkan bahwa sistem legislatif yang efektif membutuhkan kerjasama yang kuat antara berbagai lembaga dalam proses pembuatan undang-undang. Misalnya, di Kanada, Dewan Perwakilan Rakyat dan Komite-Parlemen bekerjasama erat untuk memastikan setiap undang-undang melalui proses yang transparan dan terstruktur.

Berikut adalah infografis sederhana yang menjelaskan peran Baleg dan Komisi dalam proses legislatif:

  1. Baleg: Bertanggung jawab atas pengaturan tata tertib dan koordinasi antara komisi.
  2. Komisi: Membahas dan mengawasi isu spesifik sesuai bidang kuasa mereka.
  3. Koordinasi: Penting agar tidak terjadi tumpang tindih tugas, seperti yang terjadi dalam kasus ini.

Dalam dunia legislatif, koordinasi dan komunikasi yang baik antara lembaga-lembaga sangat krusial. Apapun hasilnya, perdebatan seperti ini justru menyoroti pentingnya kerjasama dan ketelusuran dalam proses pembuatan undang-undang. Jangan pernah ragu untuk menjadikan setiap tantangan sebagai pelajaran yang berharga dalam membangun sistem yang lebih baik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan