Putusan 5 Gugatan UU TNI Dibahas dalam Sidang MK Hari Ini

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelenggarakan sidang untuk membacakan putusan atas lima gugatan yang terkait dengan Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keputusannya akan diumumkan pada hari ini.

Menurut informasi di situs resmi MK, sidang tersebut berlangsung pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2025, tepatnya pukul 13.30 WIB. Berikut adalah daftar gugatan UU TNI yang akan dibahas:

  1. Perkara dengan nomor 81/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Muhammad Isnur yang mewakili Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
  2. Perkara nomor 75/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Muhammad Imam Maulana.
  3. Perkara nomor 69/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Fadhil Wirdiyan Ihsan.
  4. Perkara nomor 56/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Muhammad Bagir Shadr.
  5. Perkara nomor 45/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Kelvin Oktariano.

Penuntutan dari semua gugatan tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu meminta MK membatalkan UU Nomor 3 Tahun 2025. Para pemohon ingin MK memutuskan agar UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 kembali berlaku sepenuhnya. Selain UU TNI, MK juga akan membacakan putusan terhadap 18 gugatan UU lainnya, termasuk gugatan terkait UU Kejaksaan, UU Polri, UU Kementerian Negara, UU Pokok Agraria, hingga UU Pemilu.

Selain menantang ketentuan baru dalam UU TNI yang diangket sebagai melanggar peraturan yang ada, para pemohon juga mengutuk ketidakjelasan dalam beberapa pasal yang dianggap dapat menimbulkan arbitrarisme. Kegiatan sidang ini juga mengungkapkan keprihatinan masyarakat terhadap perlindungan hak-hak warga negara dalam konteks kegiatan militer. Perkembangan hukum dan politik di Indonesia terus menjadi topik yang hangat dibicarakan, terutama terkait peran TNI dalam masyarakat.

Putusan MK pada kasus ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi hukum yang jelas, sehingga dapat mewujudkan ketertiban hukum dan keadilan bagi seluruh warga negara. Keputusan ini juga akan menjadi referensi bagi pembuatan peraturan-peraturan di masa depannya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan