Polemik Ijazah Calon Presiden: Komisi II DPR Ajak KPU untuk Konsultasi Sebelum Menetapkan Aturan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membatalkan aturan yang menjadikan ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai dokumen rahasia setelah mendapatkan banyak kritik. Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyatakan penghargaan terhadap langkah tersebut.

Menurut Dede Yusuf, keputusan KPU untuk mempertimbangkan tanggapan publik sangat dihargai. Ia juga menekankan pentingnya KPU untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak sebelum menetapkan aturan baru, termasuk dengan Komisi II DPR yang menangani urusan kepemiluan.

“Harapan kami agar di masa depan KPU dapat melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR dan memberikan lebih banyak transparansi sebelum mengambil keputusan,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, juga mengapresiasi langkah KPU. Menurutnya, ijazah capres-cawapres seharusnya bukanlah dokumen rahasia karena berhubungan langsung dengan publik. Mardani juga mengingatkan bahwa meskipun informasi publik harus dipersulit, data pribadi yang perlindungan harus dijaga tetap harus dilindungi sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Sebelumnya, KPU telah membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. Keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Afifuddin, salah satu pejabat KPU, menjelaskan bahwa rapat khusus akan diadakan untuk mengatasi perkembangan situasi ini.

“KPU akan melanjutkan dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak penting, seperti komisi informasi publik daerah yang terkait dengan pengelolaan data dan informasi. Sebagai hasilnya, kami memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025,” kata Afifuddin di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9).

Transparansi dalam proses pemilihan sangat penting agar masyarakat dapat memiliki keyakinan terhadap sistem demokratis. Langkah KPU untuk membatalkan aturan tersebut menunjukkan komitmen terhadap akuntabilitas dan partisipasi publik. Di masa depan, harapkan bahwa KPU dan lembaga-lembaga terkait akan terus bekerja sama erat untuk memastikan keadilan dan keterbukaan dalam proses pemilihan.

Jika KPU dan DPR dapat bekerja sama lebih efektif, proses pemilihan di Indonesia akan menjadi lebih transparan dan terpercaya. Ini bukan hanya tentang memenuhi regulasi, tetapi juga tentang membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan