Di Ambon, Polres Maluku Tenggara telah menangkap seorang tersangka dengan nama panggilan KT alias Konven yang dicurigai melakukan pelecehan seksual terhadap minimal 65 korban dengan cara menipu melalui media sosial. Dari jumlah korban tersebut, delapan di antaranya telah menjadi korban perkosaan. Saat ini, tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan sedang ditahan di rumah tahanan Polres Malra, seperti yang diungkapkan oleh AKBP Rian Suhendi, Kapolres Malra.
Kasus ini bermula ketika tersangka membangun akun palsu di platform Facebook. Ia kemudian merayu salah satu korban, yang kita sebut Melati, agar mengirimkan foto tanpa pakaian. Setelah mendapatkan foto tersebut, pelaku menggunakannya untuk mengancam korban. Ia berjanji akan menyebarkan foto itu di media sosial jika korban tidak mau melakukan hubungan seksual. Akhirnya, korban yang takut mengikuti permintaan pelaku. Aksi tersebut terjadi di rumah tersangka di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra, Provinsi Maluku.
Kapolres Malra menjelaskan bahwa tersangka dihukum berdasarkan Pasal 285 KUHP, Pasal 27 Ayat (1) bersama Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan hukuman maksimum 12 tahun penjara. Dalam penyidikan lebih lanjut, polisi menemukan beberapa akun palsu milik tersangka yang digunakan dengan cara yang sama. Data polisi menunjukkan bahwa 65 korban terjerat dalam kasus ini.
Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memberikan perlindungan, pengayoman, dan layanan terbaik kepada masyarakat. Mereka juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan berhati-hati saat berinteraksi dengan orang yang belum dikenal. Dengan semakin berkembangnya teknologi, polisi mengingatkan bahwa hal itu juga dapat disalahgunakan untuk kejahatan, sehingga semua pihak harus meningkatkan kewaspadaan.
Khusus bagi orang tua, Kapolres mendorong agar selalu mengawasi dan mengedukasi anak-anak dalam penggunaan media sosial. Kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya kebijaksanaan dan ketekunan dalam menghadapi ancaman kriminal di era digital. Masyarakat harus selalu waspada dan tidak ragu-ragu melaporkan kejahatan seperti ini ke pihak berwenang.
Penyiksaan seksual melalui media sosial bukan hanya merusak kehidupan individu, tetapi juga mengancam keamanan sosial. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan di masyarakat, especially dalam使用 internet yang cerdas dan bertanggung jawab. Kita harus bekerja sama untuk mencegah tindak kriminal semacam ini agar tidak terjadi lagi di masa depan.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.