Pemrosesan izin proyek panas bumi hanya memerlukan 7 hari, berubah dari 1,5 tahun sebelumnya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Investasi di Indonesia seringkali dihadang oleh permasalahan perizinan yang rumit, baik karena banyaknya aturan maupun lama waktu pengurusan. Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggaris bawahi bahawa proses perizinan untuk proyek panas bumi kini dapat diselesaikan dengan cepat.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa sebelumnya, pengurusan izin proyek panas bumi memerlukan waktu hingga 1,5 tahun. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa proses tersebut terlalu panjang dan membutuhkan banyak waktu.

Sekarang, dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS), waktu pengurusan izin telah berkurang drastis menjadi hanya tujuh hari. Eniya membagikan informasi ini saat menghadiri The 11th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2025 di Jakarta, Rabu (17/9/2025). Dia menjelaskan bahwa arahan dari Menteri telah membantu mempercepat proses perizinan panas bumi melalui OSS.

Sistem ini telah diterapkan di dua Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), yaitu WKP Cisolok dan WKP Nage. Eniya juga memastikan bahwa dalam pelelangan WKP tahun ini, prosesnya akan dioptimalkan. Terdapat tiga WKP dan tujuh Penugasan Survei Pendahuluan dan Ekplorasi (PSPE) yang akan diusung dalam lelang ini.

Menteri ESDM telah menggaris bawahi bahwa lelang panas bumi akan segera diproses dengan lebih cepat. Ini merupakan langkah positif dalam mendorong investasi di sektor panas bumi di Indonesia.

Investasi di sektor energi alternatif, khususnya panas bumi, kini lebih terjangkau dengan proses perizinan yang lebih efektif. Hal ini tidak hanya mengurangi biaya dan waktu, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan energi bersih di Indonesia. Dengan inovasi seperti OSS, Indonesia berpotensi menjadi pemimpin dalam adoptasi teknologi panas bumi di Asia Tenggara.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan