Pemerintah Percepat Proses Legalitas Tanah bagi Warga Transmigrasi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menyatakan bahwa dari total Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi seluas 3,1 juta hektare, masih ada 129.553 lahan yang belum memiliki sertifikat. Di antaranya, 17.655 bidang tanah atau sekitar 13,6 persen terletak dalam kawasan hutan, melibatkan 18.718 kepala keluarga di berbagai provinsi. Pemerintah sedang mempercepat proses legalisasi tanah tersebut.

Menurut Iftitah, masalah ini menjadi prioritas karena berkaitan dengan kepastian hak masyarakat transmigran. Kementerian bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, dan pemerintah daerah untuk mempercepat proses tersebut. Keterangan tersebut disampaikan melalui tulisan yang diterbitkan pada Rabu, 17 September 2025.

Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi keterangan Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, dalam rapat dengan komisi tersebut. Iftitah juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan tindakan konkret, termasuk penyelesaian kasus di Natuna, Kepulauan Riau, yang melibatkan 539 bidang tanah dan 1.060 kepala keluarga. Namun, proses tersebut masih tersendat akibat kendala biaya pembayaran provisi sumber daya hutan (PSDH) sebesar Rp 2,85 miliar.

Menteri Transmigrasi menambahkan bahwa pembiayaan telah diaAnggaran dalam program Trans Tuntas tahun ini, tetapi ia mengharapkan kebijakan yang akan menghapus kewajiban pembayaran PSDH. Sebelumnya, Lasarus mendorong pemerintah untuk melepaskan desa dan lahan transmigrasi dari kawasan hutan atau taman nasional, agar warga dapat mengakses layanan publik dan hak sosial ekonomi.

Lasarus juga mendorong Kementerian Transmigrasi untuk membuat aturan teknis yang jelas terkait penyediaan tanah transmigrasi. Selain itu, diperlukan koordinasi yang kuat antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat adat untuk melakukan inventarisasi data, verifikasi lapangan, serta percepatan legalisasi tanah.

Pemerintah harus lebih serius dalam memastikan hak-hak masyarakat transmigran terjamin. Dengan kerja sama yang baik antara berbagai pihak, masalah legalitas tanah dapat segera diselesaikan, memberikan keamanan dan kestabilan bagi para transmigran.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan