Pemerintah Merencanakan Satgas Khusus untuk Memerangi Penyelundupan Benih Lobster

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyatakan rencananya untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang bertujuan untuk memerangi penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang dilakukan secara ilegal. Hal ini akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan, mengungkapkan bahwa pemerintah terus memantau kegiatan ilegal di wilayah perairan Indonesia. Didit juga menambahkan bahwa KKP telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Satgas ini.

“Kami telah menyampaikan permintaan kepada pemerintah, khususnya kepada Presiden, tentang rencana pembentukan Satgas yang akan berkoordinasi dengan kegiatan yang sedang berlangsung di KKP,” kata Didit dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Selasa (16/9/2025).

Setelah Perpres diterbitkan, Satgas tersebut akan dipimpin oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Didit menjelaskan bahwa Satgas akan melibatkan berbagai pihak yang terlibat dalam pengawasan perairan Indonesia, termasuk Angkatan Laut, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Bea Cukai.

“Setelah Perpres selesai diterbitkan, kami akan membentuk Satgas. Ketua Pelaksana akan berkoordinasi dengan Bakamla, Angkatan Laut, Bea Cukai, dan seluruh stakeholder di perairan. Sekali-kali, tanpa bantuan mereka, kita tidak akan mampu mengawasi seluruh 13.000 km perairan Indonesia,” jelas Didit.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa Satgas ini akan bertindak tegas jika penyelundupan BBL masih terjadi.

“Setelah Perpres diterbitkan, Satgas akan dapat langsung bertindak di lapangan apabila masih ada aktivitas penyelundupan BBL,” ujar Ipunk saat ditemui di Gedung DPR RI.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah melapor kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Peraturan Presiden yang terkait. Peraturan ini bukan hanya untuk membanting penyelundupan BBL ilegal, tetapi juga untuk mengatur aktivitas ilegal lainnya di sektor perikanan.

Trenggono mengambil keputusan ini setelah evaluasi kerja sama pembudidayaan benih lobster dengan Vietnam yang tidak memenuhi harapan. Akibatnya, KKP memutuskan untuk menghentikan kerja sama dengan Vietnam.

“Hasil evaluasi menunjukkan keputusan yang jelas. Kami memutuskan untuk menghentikan kerja sama tersebut dan melaporkan ke Presiden. Beliau setuju, dan saat ini Perpres sedang dalam proses penyempurnaan,” kata Trenggono dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (3/9/2025).

Trenggono juga menyampaikan bahwa pemerintah telah bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut dan Kepolisian untuk memerangi penyelundupan BBL, tetapi praktik ilegal ini tetap terjadi.

“Untuk menghentikan kegiatan ini, semua pihak harus berkoordinasi. Kami akan berusaha memaksakan Vietnam untuk mengakhiri praktik ilegal tersebut. Dalam pertemuan bilateral, kami juga membahas hal ini, tetapi masalahnya masih terus berlanjut,” jelas Trenggono.

“Tanpa Perpres, upaya kami tidak akan efektif. Kami sudah berkoordinasi dengan Angkatan Laut dan Kepolisian, tetapi penyelundupan masih terjadi. Dengan Perpres, harapan kami semua akan patuh karena ada instruksi dari Presiden,” tambah Trenggono.

Pemerintah terus berupaya untuk mengatasi penyelundupan benih lobster ilegal dengan langkah-langkah yang lebih tegas. Satgas yang akan dibentuk diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan pengendalian di perairan Indonesia. Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kegiatan ilegal ini bisa dihentikan secara efektif.

Ini adalah langkah penting dalam upaya pemulihan keberlanjutan sumber daya perikanan di Indonesia. Dengan pengendalian yang lebih ketat, diharapkan ekosistem laut dan perikanan dapat dilindungi dari praktik ilegal yang merugikan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan