Pemberlambatan Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5% Hingga 2029

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pajak penghasilan final (PPh Final) untuk UMKM sebesar 0,5% hingga tahun 2029. Manfaat ini ditujukan pada pelaku usaha kecil dan menengah dengan pendapatan maksimum Rp 4,8 miliar per tahun.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa perpanjangan ini tidak lagi dilakukan secara bertahap, melainkan secara langsung hingga 2029. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian lebih besar bagi para pengusaha. Ujaran ini dia sampaikan di kompleks istana kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Senin (16/9/2025).

Dana yang dialokasikan untuk insentif pajak ini mencapai Rp 2 triliun, dengan total 542.000 wajib pajak terdaftar. Menurut Airlangga, revisi peraturan perundang-undangan juga diperlukan untuk mendukung kebijakan ini.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban pajak dan menyederhanakan administrasi bagi UMKM. Inisiatif ini merupakan salah satu langkah stimulus ekonomi jangka panjang baru yang diumumkan.

Selain itu, pemerintah juga akan membebaskan pajak penghasilan bagi pekerja di sektor padat kerja dan pariwisata, mulai Oktober 2025 hingga 2026. Total 552.000 pekerja akan mendapat manfaat dari kebijakan ini. Sektor yang terlibat meliputi industri alas kaki, tekstil, furnitur, kulit, serta pekerja di hotel, restoran, dan kafe (sektor horeka). Pekerja yang gaji mereka di bawah Rp 10 juta akan menerima bantuan ini. Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 120 miliar untuk tiga bulan pertama tahun 2025 dan Rp 480 miliar untuk seluruh tahun 2026.

Tak lama lagi, pelaku UMKM dan pekerja di berbagai sektor akan merasakan manfaat dari kebijakan ini. Langkah-langkah yang tepat dan dukungan pemerintah dapat menjadi tolok ukur sukses perusahaan kecil dan menengah di masa depan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan