OJK Membutuhkan Bank Hadirkan Laporan Keuangan Lebih Jelas, Berikut Standarnya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

OJK mengharapkan bank untuk menyajikan laporan keuangan dan data penting dengan cara yang lebih jernih, tepat, aktual, dan dapat dibandingkan berdasarkan standar global. Ini dilakukan untuk mengukuhkan disiplin pasar, meningkatkan kebebasan informasi, dan memperkuat keyakinan masyarakat terhadap industri perbankan.

Aturan ini rincikan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada Februari 2026. Dengan regulasi ini, OJK menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengelolaan perbankan, menambah transparansi, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

“Keterbukaan yang lebih baik diharapkan bisa memperkuat daya saing bank nasional serta menaikkan keyakinan masyarakat terhadap sektor keuangan di Indonesia,” ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, dalam pernyataan tertulis, Selasa (16/9/2025).

POJK ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya dalam POJK Nomor 37 Tahun 2019, disesuaikan dengan perkembangan standar internasional dan hukum nasional. Penyusunan peraturan ini juga mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, seperti perbankan, asosiasi, investor, akademisi, regulator, dan stekholder lainnya, serta rekomendasi dari lembaga internasional seperti BCBS dan IFSB.

“Dengan demikian, POJK ini tidak hanya mengadopsi praktik terbaik internasional, tetapi juga memperhatikan kepentingan nasional (best fit),” katanya.

Melalui peraturan ini, bank harus menyusun, mengumumkan, dan menyerahkan laporan publik kepada masyarakat dan OJK. Laporan yang harus dipublikasikan meliputi laporan keuangan, informasi kinerja, laporan eksposur risiko, laporan suku bunga kredit, serta laporan lain yang diwajibkan oleh hukum.

POJK juga memperkuat aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan dengan memerlukan sertifikasi Chartered Accountant (CA) tertentu serta memastikan keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam pengawasan. Bank yang tidak patuh bisa dikenai sanksi administratif, baik denda maupun non-denda.

“Ketentuan ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang bank asing,” ucapnya.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa transparansi keuangan lebih baik dapat meningkatkan investasi asing langsung (PMA) dalam sektor keuangan. Studi menunjukkan bahwa bank dengan laporan yang lebih jernih dan akurat cenderung mendapatkan kepercayaan investor dan kredit lebih mudah.

Analisis unik dan simplifikasi: Transparansi dalam laporan keuangan bukan hanya menguntungkan pelaku industri perbankan, tetapi juga konsumen dan investornya. Dengan informasi yang jelas, masyarakat bisa membuat keputusan yang lebih cerdas.

Kesimpulan: Transparansi menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik. Bank yang terbuka dalam menyampaikan informasi keuangan akan lebih mudah menarik investasi dan menunjang stabilitas ekonomi. Jadi, mari kita dukung langkah-langkah ini agar sistem keuangan kita tetap kuat dan terpercaya.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan