MK Tolak Gugatan PSU Pilbup Barito Utara

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait pemungutan suara ulang Pilbup Barito Utara 2024. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo selama sidang pada Rabu (17/9/2025). Menurutnya, permohonan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan hukum terkait kedudukan pemohon.

Dalam kasus ini, pemohon adalah Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni, paslon nomor 2, sementara termohon adalah KPU Kabupaten Barito Utara. Pihak terkait lainnya adalah paslon nomor 1, Salahudin dan Felix Sonadie. Permohonan mereka berfokus pada klaim bahwa KPU tidak mendistribusikan formulir model C terkait PSU di wilayah yang menjadi dasar pemilih mereka. Namun, MK menolak argumen ini, menyatakan bahwa KPU tidak melanggar hak memilih warga.

Hakim Daniel Yusmic P Foekh menjelaskan bahwa MK tidak menemukan bukti yang kuat yang mendukung klaim pemohon. Selain itu, tidak ada bukti pelanggaran serius dalam penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wabup Barito Utara 2024. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Jimmy dan Inriaty.

MK juga menetapkan bahwa permohonan paslon nomor 2 tidak memenuhi syarat hukum sebagaimana diatur dalam UU 10/2016. Hal ini karena permohonan mereka tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hakim Daniel juga menambahkan bahwa meskipun syarat kedudukan dikesampingkan, argumen utama pemohon tetap tidak beralasan menurut hukum.

Studi kasus terkait menunjukkan bahwa kasus-kasus serupa sering ditolak oleh MK jika tidak memenuhi persyaratan formal. Pada tahun 2023, terdapat 15 kasus gugatan pemilu yang ditolak karena tidak memenuhi syarat hukum. Ini menegaskan pentingnya memahami aturan prosedur dalam mengajukan gugatan ke MK.

Proses pemilu di Indonesia telah mengalami perbaikan signifikan, namun masih terdapat tantangan dalam implementasi. Secara garis besar, pemilu di Barito Utara 2024 berlangsung lancar tanpa insiden besar. Namun, kasus ini mengingatkan pada kebutuhan pengawasan lebih keras terhadap KPU dalam melakukan distribusi informasi kepada calon pemilih.

Pemilu adalah pilar demokrasi, dan setiap pemohon harus memastikan bahwa gugatan mereka didasarkan pada bukti kuat dan memenuhi syarat hukum. Hanya dengan demikian, sistem keadilan konstitusional dapat berfungsi dengan optimal. Mari kita terus berjuang untuk demokrasi yang lebih transparan dan adil.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan