KPK telah memberikan tanggapan terhadap gugatan Rudy Tanoesoedibjo yang menolak status tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial beras (BSB) di Kemensos periode 2020-2021. Dalam pernyataan tersebut, KPK menyebut kasus ini telah menyebabkan kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah.
Kasus ini telah ditangani oleh KPK sejak tahun 2023, dengan enam tersangka yang sudah diadili dan divonis bersalah. Di antara mereka adalah Kuncoro Wibowo, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, Ivo Wongkaren, Budi Susanto, dan April Churniawan. Mereka dinyatakan bersalah atas korupsi penyaluran BSB tahun 2020-2021, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 127 miliar.
Rudy Tanoesoedibjo pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Kuncoro dan lainnya. Namun, pada Agustus 2025, KPK menetapkan lima tersangka baru, termasuk Rudy Tanoesoedibjo, yang diduga terlibat dalam korupsi distribuisi bansos tahun 2020. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 200 miliar. KPK juga telah mencegah empat orang, termasuk Rudy, untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.
Rudy mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, meminta status tersangka dibatalkan. Pengacaranya, Yosua Hasudungan Wilbur, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan yang seharusnya. Mereka juga menuduh KPK tidak memberikan surat penetapan tersangka kepada Rudy.
Dalam gugatannya, Rudy meminta hakim untuk membatalkan penetapan tersangka, menyatakan bahwa tindakan KPK tidak sesuai dengan prosedur hukum. KPK menanggapi dengan menjelaskan bahwa Rudy bersama K Jerry Tengker telah menggunakan data aset dan kompetensi PT Dosni Roha dalam proses uji petik penyedia jasa penyaluran BSB. KPK menegaskan bahwa PT Dosni Roha Logistik, yang diusulkan sebagai penyalur, tidak memiliki kemampuan teknis untuk melaksanakan penyaluran tersebut.
KPK juga menyebutkan bahwa Rudy dan mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara telah merekayasa indeks harga penyaluran BSB tanpa kajian yang memadai. Nilai indeks yang ditetapkan adalah Rp 1.500 per kilogram. Selain itu, KPK menyatakan bahwa PT Dosni Roha Logistik memperoleh keuntungan sebesar Rp 108 miliar dari kasus ini. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 221 miliar.
KPK meminta hakim menolak gugatan Rudy dan menganggap tindakan Rudy sebagai tindak pidana korupsi. Mereka juga menegaskan bahwa tindakan Rudy, bersama Juliari P. Batubara, Edi Suharto, K Jerry Tengker, dan korporasi PT Dosni Roha serta PT Dosni Roha Logistik, telah memberikan keuntungan kepada perusahaan tersebut dan merugikan keuangan negara.
Para pembaca diundang untuk tetap memantau perkembangan kasus ini, karena setiap detail yang terungkap akan memberikan pemahaman yang lebih luas tentang keterlibatan berbagai pihak dalam kasus korupsi distribusi bansos.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.